Ngawi, Jawa Timur- Sengketa wanprestasi dalam perkara gugatan sederhana antara perusahaan pembiayaan dan debiturnya berhasil diselesaikan secara damai di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi. Perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) pada Kamis (30/4), setelah hakim mendorong para pihak menempuh penyelesaian melalui komunikasi konstruktif di persidangan.
Perkara ini diajukan oleh PT. Tirta Rindang Unggul Ekatama Finance atau PT TRUE Finance selaku Penggugat terhadap Kusriati selaku Tergugat terkait wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam gugatan disebutkan, Penggugat memberikan fasilitas pembiayaan untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota Avanza dengan nilai pembiayaan sebesar Rp146.722.000. Berdasarkan perjanjian, Tergugat berkewajiban membayar angsuran selama 36 bulan dengan nilai cicilan sebesar Rp4.016.000 per bulan.
Baca Juga: Mediasi Behasil! Sengketa Kredit Berakhir Akta Perdamaian di PN Ngawi
Sebagai jaminan atas pembiayaan tersebut, kendaraan dibebani jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
Namun dalam perjalanannya, Tergugat dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran. Penggugat menyebut sejak 25 November 2025, Tergugat tidak lagi melakukan pembayaran angsuran hingga gugatan diajukan ke pengadilan. Sebelum menempuh jalur hukum, Penggugat juga telah melayangkan dua kali somasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Atas wanprestasi tersebut, Penggugat semula menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp77.618.000 yang terdiri atas tunggakan angsuran, denda keterlambatan, sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, penalty, serta biaya penagihan. Penggugat juga meminta sita jaminan atas kendaraan objek pembiayaan dan meminta kewenangan untuk menarik serta menjual kendaraan guna pelunasan kewajiban Tergugat.
Dalam proses persidangan, Hakim Firman Parenda H. Sitorus aktif membangun komunikasi konstruktif antara para pihak agar sengketa dapat diselesaikan secara proporsional dan berkeadilan. Pendekatan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah Penggugat dan Tergugat sepakat menempuh perdamaian.
Melalui akta perdamaian yang dikuatkan pengadilan, para pihak menyepakati bahwa kewajiban Tergugat cukup dibayarkan sebesar Rp33.647.000 yang terdiri atas pokok angsuran dan denda. Nilai tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan awal Penggugat yang mencapai sekitar Rp77 juta.
Kesepakatan itu juga mengatur bahwa selama kewajiban belum dilunasi, kendaraan tetap menjadi objek jaminan fidusia dan tidak boleh dialihkan, dijual, disewakan, maupun digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.
Selain itu, akta perdamaian turut memuat klausul eksekutorial apabila Tergugat kembali melakukan wanprestasi. Dalam hal terjadi cidera janji, Penggugat berhak langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan tanpa perlu mengajukan gugatan baru. Kesepakatan perdamaian tersebut juga ditegaskan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 130 HIR.
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
"Penyelesaian perkara ini menjadi gambaran bagaimana mekanisme gugatan sederhana tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang dialog dan penyelesaian yang lebih solutif bagi para pihak”. Ucap Hakim Firman Parenda H. Sitorus saat penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Pendekatan persuasif yang dibangun dalam persidangan turut mendorong terciptanya penyelesaian yang lebih proporsional tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. (zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI