Ngawi, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi berhasil mendamaikan melalui mediasi sengketa kredit senilai lebih dari Rp1 miliar antara R melawan PT. BRI Ngawi dan KPKNL Madiun. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan pada Selasa (16/9).
Perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 15/Pdt.G/2025/PN Ngw ini diajukan oleh penggugat yang merupakan nasabah bank kepada pihak bank dan lembaga lelang atas pelaksanaan lelang agunan berupa tiga sertifikat hak milik. Penggugat menilai lelang tersebut dilakukan tanpa perincian utang yang jelas dan tanpa mempertimbangkan pembayaran sebagian kewajiban yang telah dilakukan.
Selama proses mediasi, Hakim Mediator Sev Netral Harapan Halawa berperan aktif dalam mempertemukan para pihak dan memfasilitasi komunikasi yang konstruktif. Setelah melalui beberapa kali pertemuan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tanggal 16 September 2025.
Baca Juga: Mediasi Behasil! Sengketa Kredit Berakhir Akta Perdamaian di PN Ngawi
“Perdamaian ini menjadi bukti bahwa mediasi bukan hanya penyelesaian sengketa, tetapi juga sarana membangun kembali kepercayaan dan hubungan baik antar pihak,” ujar Sev Netral Harapan Halawa di ruang mediasi.
Dalam kesepakatan perdamaian, pihak penggugat bersedia melunasi seluruh kewajiban pokok sebesar Rp905 juta paling lambat satu minggu setelah kesepakatan ditandatangani. Lalu sebagai tindak lanjut, pihak tergugat berkomitmen untuk membatalkan proses lelang terhadap dua SHM milik penggugat, mengembalikan sertifikat tersebut dalam keadaan utuh tanpa beban, dan memberikan surat keterangan lunas serta pelepasan jaminan kepada penggugat.
Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar
Selanjutnya pada Rabu (24/9), pihak penggugat secara lisan menyampaikan pencabutan gugatannya di hadapan Majelis Hakim karena seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan sepenuhnya. Majelis Hakim kemudian mengabulkan permohonan penggugat tersebut sebagaimana dalam penetapan pencabutan perkara pada Senin (29/9).
Melalui capaian ini, PN Ngawi kembali menunjukkan peran strategis lembaga peradilan dalam mendorong penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, dan berkeadilan melalui pendekatan win–win solution. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI