Maros – Pengadilan Negeri (PN) Maros untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pemeriksaan tertentu penetapan pengakuan bersalah sejak berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Mekanisme tersebut digunakan dalam perkara pencurian yang melibatkan Terdakwa Wahid Akbar alias Wahid bin Ahmad Saputra.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3), Hakim pemeriksa perkara tertentu, Yunus, menerima pengakuan bersalah yang diajukan oleh terdakwa setelah mencermati Berita Acara Pengakuan Bersalah serta perjanjian kesepakatan pengakuan bersalah yang diajukan penuntut umum.
Pengakuan bersalah tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 78 ayat (7) huruf a sampai dengan huruf f KUHAP.
Baca Juga: Mengenal “Jalur Khusus” dalam RUU KUHAP
“Menerima pengakuan bersalah terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melimpahkan perkara dengan acara pemeriksaan singkat,” ujar hakim dalam persidangan pemeriksaan tertentu yang terbuka untuk umum.
Pada hari yang sama, penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut dengan acara pemeriksaan singkat dan terdaftar di PN Maros dengan Nomor 1/Pid.S/2026/PN Mrs. Hakim tunggal, Yunus, kemudian memeriksa alat bukti yang diajukan penuntut umum, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan alat bukti yang meringankan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menguraikan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan tiga orang saksi dan barang bukti. Peristiwa bermula pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu terdakwa yang sedang mencari pekerjaan berjalan kaki dan singgah di sekitar Masjid Muflihin Kabupaten Maros. Tak lama kemudian, korban Rastina datang bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor dan memarkirkannya di samping masjid. Korban meninggalkan telepon genggamnya di dasbor motor ketika menuju lokasi kegiatan program MBG. Melihat situasi sekitar yang sepi, terdakwa kemudian mengambil satu unit telepon genggam yang berada di dasbor motor tersebut. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone Redmi Note 14.
Setelah mengambil telepon genggam tersebut, terdakwa pergi ke kawasan BTP untuk melakukan software ulang karena layar ponsel dalam kondisi terkunci. Terdakwa kemudian menjual telepon genggam milik istrinya melalui marketplace Facebook seharga Rp600 ribu untuk membayar jasa perbaikan ponsel tersebut.
Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan terdakwa dipicu oleh kesulitan ekonomi. Saat kejadian, terdakwa telah menganggur selama tiga minggu dan harus memenuhi kebutuhan keluarga dengan dua anak yang masih kecil.
Berdasarkan fakta tersebut, hakim menilai unsur mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain telah terpenuhi, begitu pula unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dalam menjatuhkan pidana, hakim berpedoman pada tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menekankan bahwa pemidanaan tidak semata bersifat pembalasan, tetapi juga bertujuan rehabilitasi pelaku, perlindungan masyarakat, serta pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Selama persidangan, hakim juga mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban sesuai ketentuan KUHAP 2025 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Terdakwa bersedia meminta maaf, sementara korban bersedia memaafkan. Perdamaian itu juga didasarkan pada kesepakatan yang telah dibuat pada tahap penyidikan di Polres Maros pada 30 Januari 2026.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, terdakwa telah mengganti kerugian korban sebesar Rp870 ribu.
Dengan mempertimbangkan adanya perdamaian, motif ekonomi, serta tujuan pemidanaan yang berorientasi pada rehabilitasi, hakim memandang pidana pengawasan lebih tepat dijatuhkan kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan selama enam bulan,” ujar Hakim Yunus saat membacakan putusan dibantu oleh Panitera Pengganti, Sandi, Kamis (12/2).
Baca Juga: Mengenal Konsep Plea Bargaining serta Sistem Jalur Khusus dalam RKUHAP
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit telepon genggam Redmi Note 14 yang telah digunakan dalam proses pembuktian di persidangan ditetapkan untuk dikembalikan kepada korban, Rastina.
Penerapan mekanisme pemeriksaan tertentu pengakuan bersalah ini menjadi penanda awal implementasi KUHAP 2025 di PN Maros sekaligus menunjukkan upaya peradilan dalam menghadirkan proses penanganan perkara pidana yang lebih sederhana, cepat, dan tetap mengedepankan keadilan restoratif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI