Cari Berita

Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0, PN Jakpus Sidang Maraton 11 Jam

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-16 13:20:15
Sidang PN Jakpus selama 11 jam 30 menit saat memeriksa 12 saksi kasus korupsi pembelian lahan untuk proyek DP Rp 0 (dok.ist)

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memeriksa 12 saksi kasus korupsi rumah DP Rp 0. Guna mencari kebenaran materil, majelis hakim memeriksa saksi hingga 11 jam lebih.

Pantauan DANDAPALA, sidang itu digelar pada Kamis (15/5/2025) kemarin. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan ketua majelis Rios Rahmanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 terdakwa yaitu Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo.

Sidang pemeriksaan kali ini meneruskan pemeriksaan pekan lalu. Yaitu dengan memberikan kesempatan kepada terdakwa/penasihat hukum untuk bertanya kepada 12 saksi. Pekan lalu, kesempatan itu digunakan oleh jaksa KPK mencecar ke-12 saksi.

Baca Juga: Saat PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto

Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pihak terdakwa. Pihak Indra Sukmono Arharrys, Donald Sihombing dan Saut Rajagukhuk bertanya masing-masing ke 12 saksi. Mereka bergantian mencecar para saksi agar kliennya bisa bebas.

Karena banyaknya saksi yang dihadirkan KPK, alhasil sidang berjalan hingga 11 jam 30 menit. Sidang hanya diskorsing dua kali untuk makan dan ibadah. Sidang baru ditutup pukul 21.30 WIB.

“Sidang dilanjutkan Selasa (20/5),” ucap Rios Rahmanto.

 Karena banyaknya saksi yang diperiksa, terdakwa Eko Wardoyo belum mendapatkan kesempatan bertanya ke 12 saksi itu. Kepada Eko, akan diberikan kesempatan pada sidang selanjutnya. Ditambah dengan 2 saksi lagi yang akan dihadirkan.

Kasus Korupsi Rumah DP Rp 0 Rorotan

Kasus ini bermula saat KPK memeriksa pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakartapada 2019-2020. Rencananya, tanah itu akan dipakai untuk membangun proyek rusunami dengan DP Rp 0. Tanah itu dibeli dari PT Totalindo Investama Persada.  

Baca Juga: Kue 8 Jam: Manis, Legendaris dan Filosofis

KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara akibat pembelian lahan itu mencapai Rp224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2021.

Sebanyak 4 Orang terdakwa jadi tersangka yaitu dari pihak PPSJ adalah Indra Sukmono Arharrys dan dari pihak swasta ada tiga yaitu Donald Sihombing, Saut Rajagukhuk dan Eko Wardoyo. (asp/asp) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum