Cari Berita

Perkara Utang, Bank Bengkulu Vs 2 Debiturnya Sepakat Berdamai di PN Arga Makmur

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-12-19 15:55:06
Dok. Ist.

Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menyelesaikan perkara Gugatan Sederhana (GS) antara PT. Bank Bengkulu Cabang Pembantu Enggano dengan 2 debiturnya melalui mekanisme perdamaian yang dikuatkan dengan Akta Perdamaian. Perkara yang teregister dengan Nomor 15/Pdt.G.S/2025/PN Agm tersebut kemudian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (18/12/25).

Perkara ini berawal dari gugatan PT Bank Bengkulu Cabang Pembantu Enggano terhadap 2 debiturnya terkait kewajiban utang berdasarkan Surat Pengakuan Hutang yang telah dibuat oleh para pihak sebelumnya. Dalam persidangan, Para Pihak menyatakan sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui perdamaian dan menuangkannya dalam kesepakatan tertulis tertanggal 16 Desember 2025.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Para Tergugat mengakui masih memiliki kewajiban utang kepada Penggugat dengan total sisa kewajiban sebesar Rp300.018.999,62. Para tergugat kemudian menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dengan membayar tunggakan pokok dan bunga sebesar Rp178.353.382 secara bertahap. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp100.000.000 yang telah dilakukan pada 16 Desember 2025, sedangkan sisa pembayaran direncanakan paling lambat pada 31 Maret 2026. Adapun terkait denda, para pihak sepakat akan mengajukan permohonan keringanan sesuai ketentuan internal PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu setelah kewajiban pokok dan bunga diselesaikan.

Baca Juga: PN Arga Makmur Berhasil Eksekusi Lahan 14 Hektare di Bengkulu Utara

Kesepakatan perdamaian tersebut juga memuat jaminan berupa beberapa bidang tanah bersertifikat hak milik yang akan dilelang apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Selain itu, Para Tergugat menyatakan bersedia menanggung biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan.

Hakim yang memeriksa perkara ini yaitu Cici Meliana Zaita menilai bahwa isi kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum. “Bahwa dari hal-hal yang disepakati para pihak ternyata tidak

Baca Juga: Beruntun! PN Arga Makmur Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Sederhana

bertentangan dengan Undang-undang dan kepatutan yang berlaku di masyarakat, karenanya Kesepakatan Perdamaian tersebut telah berdasarkan hukum,” ucapnya.

Dengan pengesahan kesepakatan perdamaian ke dalam putusan pengadilan, perkara gugatan sederhana tersebut dapat berakhir dengan mengedepankan penyelesaian win-win solution, sekaligus menunjukkan komitmen pengadilan dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata yang efektif, efisien, dan terjangkau melalui jalur perdamaian. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…