Cari Berita

Beruntun! PN Arga Makmur Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Sederhana

Aryatama Hibrawan - Dandapala Contributor 2025-09-22 19:00:46
dok. PN Argamakmur

Arga Makmur– Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu terus menunjukkan konsistensinya dalam menyelesaikan perkara gugatan sederhana (GS) melalui jalur perdamaian. Dalam kurun waktu September 2025, tercatat 2 perkara GS berhasil diselesaikan lewat upaya perdamaian.

Perkara terbaru tercatat pada Senin (22/09/25), dengan register perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Agm antara PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu sebagai Penggugat melawan Syamsuriyadi (Tergugat I) dan Nisia Wati (Tergugat II), keduanya warga Bengkulu Utara. 

Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Rizka Puspitasari yang berhasil mendamaikan para pihak hingga tercapai kesepakatan. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam Akta Perdamaian.

“Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk menaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian sebagaimana tersebut di atas,” ucap Hakim Rizka dalam amar putusannya.

Sebelumnya, pada Jumat (19/09/25), Hakim Tunggal Vivi Nevida Hasibuan juga mencatat keberhasilan serupa dalam perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Agm. Perkara tersebut melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu sebagai Penggugat melawan Tri Lestari (Tergugat I) dan Novel Candra (Tergugat II), keduanya warga Kabupaten Bengkulu Utara. Upaya Perdamaian berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam Akta Perdamaian.

“Rangkaian keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Arga Makmur dalam mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Melalui mekanisme gugatan sederhana, penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan efisien sekaligus menciptakan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak,” bunyi Rilis Berita PN Arga Makmur. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI