Cari Berita

Perkuat Fungsi Kepaniteraan, PN Dataran Hunipopu Gelar FGD KUHAP Baru

Humas PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2026-01-31 13:00:28
Dok. Ist

Dataran Hunipopu, Maluku - Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan, khususnya pada fungsi kepaniteraan, melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1) bertempat di kantor PN Dataran Hunipopu yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

FGD ini diikuti oleh para hakim, panitera, panitera muda, serta panitera pengganti. Kegiatan diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pembekalan dan penguatan pemahaman hukum acara pidana, khususnya bagi tenaga kepaniteraan dalam mengelola administrasi perkara pidana yang dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Julianti Wattimury, yang bertindak sebagai pemapar utama. Dalam pemaparannya, Ketua PN mengulas secara komprehensif ketentuan-ketentuan baru dalam KUHAP, dengan fokus pada materi Penahanan, Penggeledahan, dan Penyitaan, yang merupakan tahapan krusial dalam penanganan perkara pidana dan memiliki implikasi langsung terhadap tertib administrasi peradilan.

Baca Juga: Jelang Pemberlakuan KUHAP 2026, IKAHI PN Dataran Hunipopu Gelar FGD

Pada aspek penahanan, dijelaskan bahwa kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan harus memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 99 sampai dengan Pasal 111 KUHAP. Syarat objektif berkaitan dengan jenis tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih maupun tindak pidana tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.

Sementara itu, syarat subjektif menekankan adanya minimal 2 alat bukti yang sah serta keadaan-keadaan tertentu, antara lain risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempengaruhi saksi.

Lebih lanjut, materi sosialisasi juga membahas mekanisme penggeledahan, yang pada prinsipnya harus dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri dengan uraian yang jelas mengenai lokasi dan dasar keyakinan adanya barang bukti. Namun demikian, KUHAP memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dalam keadaan mendesak, dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Selain penggeledahan, ketentuan mengenai penyitaan turut menjadi fokus pembahasan. Penyidik diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan mencantumkan jenis, jumlah, nilai, serta alasan penyitaan. Ketua Pengadilan Negeri kemudian melakukan penelitian secara cermat sebelum menerbitkan penetapan persetujuan atau penolakan, guna memastikan bahwa tindakan penyitaan dilakukan secara sah dan proporsional.

Baca Juga: PN Dataran Hunipopu Perkuat Akses Bantuan Hukum Lewat Kerja Sama POSBAKUM

Setelah sesi pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta pengalaman praktis terkait penerapan ketentuan KUHAP Baru dalam kegiatan administrasi perkara pidana sehari-hari. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan hukum acara pidana secara konsisten dan akuntabel.

Kegiatan FGD Sosialisasi KUHAP Baru ini merupakan salah satu inovasi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dalam rangka pengembangan kompetensi mandiri aparatur peradilan, khususnya tenaga kepaniteraan. Melalui kegiatan ini, PN Dataran Hunipopu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum dan keadilan serta mewujudkan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung. (zm/fac/aditya yudi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…