Cari Berita

Jelang Pemberlakuan KUHAP 2026, IKAHI PN Dataran Hunipopu Gelar FGD

Yudhistira Ary Prabowo-Hakim PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor 2025-12-19 09:05:11
Dok. Ist.

Dataran Hunipopu - Kamis, 18 Desember 2025, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu Maluku, menggelar focus group discussion (FGD) dengan mengangkat tema ”Ngulik RKUHAP” dengan peserta yang terdiri dari Hakim, Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti PN Dataran Hunipopu. 

“Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan para Hakim dan seluruh tenaga Kepaniteraan PN Dataran Hunipopu dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tahun 2026. Program ini adalah inovasi yang dipelopori oleh Ketua PN Dataran Hunipopu, Julianti Wattimury, dan Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, Harries Konstituanto” Ujar rilis PN Dataran Hunipopu kepada Dandapala.

Sesi pertama FGD diawali dengan pemaparan materi oleh Hakim PN Dataran Hunipopu, Yudhistira Ary Prabowo, yang mengangkat topik Plea Bargain atau Pengakuan Bersalah yang diatur dalam Pasal 78 RKUHAP. Dalam paparannya, Yudhistira menjelaskan bahwa mekanisme ini telah berkembang di peradilan Amerika Serikat dengan tingkat keberhasilan hingga 95% mencapai tujuan mempercepat proses hukum.

Baca Juga: HUT PT Ambon Ke-48, PN Dataran Hunipopu Raih Juara Umum ‘Arika Manggurebe Awards 2025’

Selanjutnya dijelaskan tentang konsep dasar penerapan Plea Bargain secara umum. “Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yakni: Pertama, charge bargaining (penurunan pasal yang didakwakan). Kedua, fact bargaining (kesepakatan agar Jaksa hanya menyampaikan fakta yang meringankan). Ketiga, sentencing bargaining (negosiasi jenis atau besaran hukuman yang lebih ringan). Mekanisme ini digunakan untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat penanganan perkara dan mengurangi beban pengadilan. Sedangkan dari sudut pandang Terdakwa, mekanisme Plea Bargain ini memberikan keuntungan berupa penghematan waktu, tenaga, biaya, serta kemungkinan memperoleh keringanan hukuman.” Urai Yudhistira.

Pengaturan Plea Bargain sendiri telah diatur secara konkret dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a hingga c RKUHAP dimana persyaratan yang harus terpenuhi yakni Pertama, baru pertama kali melakukan tindak pidana; Kedua, terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan Ketiga, bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

Baca Juga: Ketua PT Ambon : Peganglah Kunci Profesionalitas, Integritas & Tertib Rumah Tangga

Setelah pemaparan materi sesi dilanjutkan dengan diskusi antar peserta FGD. Diskusi tersebut menghasilkan daftar inventaris pertanyaan atau DIP tentang persoalan seputar RKUHAP serta implementasiannya.

“Inovasi ini adalah wujud komitmen IKAHI PN Dataran Hunipopu untuk terus meningkatkan kapasitas keilmuan demi menegakan hukum dan keadilan. Serta perwujudan pengamalan nilai-nilai kode etik profesi Hakim yaitu berperilaku arif dan bijaksana, mandiri, berdisiplin tinggi, dan professional.” Tutup rilis resmi PN Dataran Hunipopu. (Jatmiko Wirawan/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…