Cari Berita

Perlindungan Aparatur Peradilan Dari Bahaya Doxing Atas Nama Keterbukaan Informasi

Novritsar Pakpahan - Dandapala Contributor 2025-11-12 08:00:46
Dok. ist.

Website peradilan walaupun harus memuat informasi yang lengkap, namun tetap harus ada batasannya misalnya hanya memuat informasi aparatur peradilan berupa nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima. Transparansi dan keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Di Indonesia, asas ini dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, termasuk lembaga peradilan. Namun, di era digital yang semakin kompleks, keterbukaan informasi yang tanpa batas justru dapat menjadi pedang bermata dua yang mengancam keselamatan aparatur peradilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul ancaman kejahatan siber baru yang disebut doxing. Doxing adalah praktik mengumpulkan dan mempublikasikan informasi pribadi seseorang di internet tanpa izin dengan tujuan untuk melecehkan, mengintimidasi, atau membahayakan orang tersebut.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi

Informasi yang disebarkan dapat berupa alamat rumah, nomor telepon pribadi, data keluarga, hingga informasi finansial. Dalam konteks peradilan, para hakim, jaksa, dan panitera yang menangani perkara sensitif dapat menjadi target doxing oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan.

Yang memprihatinkan, pelaku doxing justru sering kali menyalahgunakan informasi yang tersedia secara legal di situs resmi lembaga pemerintah. Data aparatur yang dipublikasikan secara terbuka untuk memenuhi prinsip transparansi dapat dengan mudah dikumpulkan, dikompilasi, dan disalahgunakan untuk tujuan jahat. Hal ini menciptakan dilema antara kebutuhan akan keterbukaan informasi publik dengan perlindungan terhadap keselamatan dan privasi para aparatur negara.

Menyadari ancaman nyata ini, Mahkamah Agung mengambil langkah progresif melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Keputusan ini mengatur pembatasan publikasi informasi aparatur pengadilan di situs resmi.

Informasi yang boleh dipublikasikan kini hanya terbatas pada nama, riwayat pekerjaan, posisi atau jabatan, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang pernah diterima. Sementara itu, data-data sensitif seperti alamat tempat tinggal, nomor kontak pribadi, informasi keluarga, dan detail pribadi lainnya tidak lagi ditampilkan secara terbuka.

Kebijakan ini merupakan bentuk penyeimbangan yang bijaksana antara hak publik untuk mengetahui informasi dan hak aparatur peradilan atas keamanan serta privasi mereka. Website pengadilan tetap dapat memenuhi fungsi transparansi dengan menampilkan informasi profesional para aparatur yang memadai untuk akuntabilitas publik, namun tidak memberikan celah bagi pihak-pihak yang berniat jahat untuk mengeksploitasi data pribadi mereka.

Perlindungan aparatur peradilan dari bahaya doxing bukan hanya soal keselamatan individu, tetapi juga menyangkut independensi dan integritas sistem peradilan itu sendiri. Ketika para hakim dan aparatur peradilan merasa terancam keselamatannya akibat putusan yang mereka buat, hal ini dapat mempengaruhi kemandirian mereka dalam memutus perkara. Oleh karena itu, pembatasan publikasi informasi pribadi melalui SK MA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 harus dipandang sebagai langkah strategis untuk melindungi sistem peradilan yang adil dan independen.

Di tengah kemajuan teknologi digital, perlu adanya evaluasi bagaimana prinsip keterbukaan informasi diterapkan tanpa membahayakan individu yang mengabdi untuk negara. Transparansi yang bertanggung jawab adalah transparansi yang tetap menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas keamanan dan privasi. (ikaw/ldr)

Baca Juga: Menggagas Daniel’s Law bagi Dunia Digital Hakim


Tulisan ini pendapat pribadi penulis yang tidak mewakili pendapat lembaga.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…