Cari Berita

Perkuat Transparansi dan Pelayanan Modern, PN Karawang Selenggarakan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Muhammad Nurul Jarmoko - Dandapala Contributor 2025-12-08 16:50:08
Dok. Istimewa

Karawang- Pengadilan Negeri Karawang Kelas IB melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Senin (8/12/2025), sebagai langkah strategis memperkuat budaya transparansi dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama ini menjadi wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Seluruh aparatur PN Karawang yaitu hakim, pejabat struktural, staf ASN, hingga PPNPN mengikuti kegiatan yang diawali dengan pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal terkait standar keterbukaan informasi. 

“Transparansi merupakan pilar penting dalam penyelenggaraan peradilan modern karena keterbukaan informasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya atas informasi secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Karawang Santonius Tambunan dalam sambutannya. 

Baca Juga: Keterbukaan Informasi di Pengadilan: Menjaga Transparansi Tanpa Mengabaikan Privasi

Narasumber pertama yaitu Riki Perdana Raya Waruwu sebagai Wakil Ketua PN Karawang menguraikan prinsip-prinsip dasar keterbukaan informasi publik di pengadilan. Hal tersebut sebagai landasan konseptual untuk memahami urgensi transparansi dalam tugas peradilan. “Ada empat alasan fundamental informasi sebagai kebutuhan pokok masyarakat, bagian dari hak asasi manusia, cerminan negara demokratis, serta instrumen penting bagi pengawasan publik,” ujar Riki. 

Narasumber kedua yaitu Hakim Mohammad Arif Nahumbang Harahap memaparkan materi teknis mengenai pengaburan informasi publik. Kajian yang disampaikan meliputi klasifikasi informasi, batasan pengecualian, serta standar pengaburan sesuai ketentuan Mahkamah Agung. “Hal tersebut membantu aparatur memahami bagaimana menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan,” ujar Arif dari pemaparannya.

Di penghujung acara, peserta mengikuti post-test sebagai instrumen evaluasi peningkatan pemahaman setelah menerima materi bimtek. Hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi PN Karawang untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan.

Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan PN Karawang dalam Kasus Matinya Driver Ojol

“Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan seputar praktik pelayanan informasi, mulai dari prosedur permohonan, tantangan teknis, hingga penanganan permintaan informasi yang bersifat sensitif,” ujar Dedi Irawan sebagai moderator acara.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan komitmennya pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penguatan pelayanan publik. Bimtek Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan memperkuat arah kebijakan peradilan yang modern, terbuka, dan responsif. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…