Cari Berita

Menggagas Daniel’s Law bagi Dunia Digital Hakim

Fikrinur Setyansyah-Hakim PN Kandangan - Dandapala Contributor 2025-10-19 08:05:19
Foto. Penulis.

Aksi doxing yang terjadi pada awal tahun 2025 terhadap seorang Hakim sebagai Ketua Majelis perkara korupsi yang melibatkan Harvey Moeis merupakan alarm serius bagi Mahkamah Agung. Data pribadi sang hakim, mulai dari alamat tempat tinggal hingga nomor telepon, diumbar ke publik sebagai bentuk protes atas putusan yang kontroversial. Hal yang dialami Hakim tersebut bukan permasalahan baru.

Berdasarkan data berbagai sumber, banyak kasus tentang keamanan digital di Indonesia. Misalnya, peneliti ICW, Diky Anandya yang menjadi korban doxing, di mana data pribadinya seperti nomor telepon, alamat kediaman, hingga titik koordinat domisilinya disebar ke publik. SAFEnet mencatat lebih dari 60 insiden doxing terhadap pejabat publik dan aktivis sepanjang 2024, meningkat hampir dua kali lipat dari 2023.

Di Indonesia, memang telah ada regulasi yang menyentuh aspek keamanan digital, seperti UU ITE, UU PDP, dan PP PSTE. Namun, tidak satu pun dari ketentuan tersebut secara spesifik memberikan perlindungan terhadap hakim sebagai subjek hukum yang rentan terhadap serangan digital.

Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

Secara internal, di Mahkamah Agung terdapat PERMA Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur protokol keamanan hakim. Sayangnya aturan tersebut hanya berfokus pada keamanan fisik.

Dalam konteks kerahasiaan data yudisial, SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 telah mengatur pengaburan data pribadi hakim dan panitera sidang dalam perkara tindak pidana terorisme. Ketentuan ini berlaku pada naskah putusan, sistem informasi publik, dan basis data pengadilan. Kebijakan-kebijakan tersebut bersifat sektoral dan belum membentuk kerangka umum perlindungan digital bagi hakim di Indonesia.

Untuk satu hal tersebut, Indonesia dapat menengok ketentuan Daniel’s Law di Amerika Serikat. Awalnya pada 19 Juli 2020, seorang pria bersenjata mendatangi rumah Hakim Esther Salas, hakim federal di New Jersey. Pria tersebut menembak suami dan membunuh putra sang hakim, Daniel Anderl yang saat itu berusia 20 tahun. Pelaku menemukan alamat rumah Hakim Salas dari situs publik yang menampilkan data hakim federal.

Hakim Salas kemudian memimpin kampanye nasional untuk memperkuat keamanan digital bagi pejabat yudisial hingga melahirkan Daniel Anderl Judicial Security and Privacy Act of 2022 atau yang dikenal sebagai Daniel’s Law.

Inti dari undang-undang ini adalah melarang individu, perusahaan, maupun badan pemerintah mempublikasikan data pribadi hakim dan keluarganya secara daring tanpa izin. Regulasi ini juga memberikan hak bagi hakim untuk meminta penghapusan data pribadi mereka dari situs publik. Gagasan ini layak diadaptasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperkuat perlindungan yudisial di ranah digital. Lalu bagaimana cara lembaga ini mengadopsinya?

Penerapan kebijakan ini membutuhkan perencanaan yang matang dan cermat. Penerapannya dapat dilakukan pada beberapa bagian. Dalam lingkungan peraturan internal, Mahkamah Agung dapat mengubah atau memperbarui ketentuan PERMA 6 tahun 2020 dengan menambah menambahkan bab atau pasal khusus mengenai perlindungan keamanan digital.

Proses sosialisasi dan pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bersama KY di mana peran KY dalam sosialisasi adalah untuk menjamin independensi dan integritas hakim, sedangkan Biro Hukum Mahkamah Agung fokus pada aspek teknis regulasi.

Terkait segi pencegahan, Mahkamah Agung harus melaksanakan anonimitas data institusional. Mahkamah Agung wajib menghapus atau menyamarkan (redaksi) semua informasi identitas pribadi (alamat rumah, NIK, nomor HP, data keluarga) dari data hakim dan keluarganya dalam Direktori Putusan, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan) yang dipublikasikan secara daring, dan basis data kependudukan internal kepada masyarakat umum.

Namun, Mahkamah Agung juga harus tetap membuka hal tersebut bagi institusi lain yang berwenang. Kedua, Mahkamah Agung dapat mengadakan kerja sama atau MoU kepada seluruh instansi pemerintah untuk tidak mengizinkan akses atau publikasi data pribadi hakim kepada pihak umum tanpa izin khusus, kecuali dalam konteks penegakan hukum yang sah.

Terakhir, Mahkamah Agung dapat menggagas ketentuan Right to Delisting (Hak Penghapusan Khusus) kepada platform digital atau mesin pencari terkait data pribadinya yang diumbar, dengan proses yang cepat dan wajib direspons oleh platform.

Mahkamah Agung juga harus peka apabila terdapat data pribadi hakim yang terlanjur terumbar ke ruang digital. Mahkamah Agung dapat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memantau ancaman digital (media sosial, dark web) terhadap hakim dan memproses laporan secara prioritas tinggi. Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan Mahkamah Agung wajib mengadakan pelatihan keamanan digital (password, email, media sosial, phishing) secara rutin untuk semua hakim dan staf peradilan.

Hakim sebagai pemegang kunci keadilan harus terbebas dari ancaman dunia nyata dan digital. Saat ini dengan perkembangan teknologi telah menunjukkan ada risiko ancaman keamanan digital bagi hakim. Agar nasi tidak menjadi bubur, lembaga yudikatif ini harus segera membangun sistem keamanan digital yang mampu melindungi hakim dari ancaman dunia maya. (ldr)

 

Sumber Rujukan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019

PERMA Nomor 6 Tahun 2020

SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

https://www.congress.gov/bill/117th-congress/senate-bill/2340

https://www.tempo.co/hukum/pbhi-masyarakat-sebar-data-pribadi-hakim-yang-vonis-harvey-moeis-karena-muak-1187500

https://www.tempo.co/hukum/sederet-kasus-doxing-menimpa-jurnalis-dan-aktivis-terakhir-data-pribadi-peneliti-icw-disebar-ke-publik-1194270#google_vignette

https://safenet.or.id/id/2024/05/laporan-pemantauan-situasi-hak-hak-digital-di-indonesia-triwulan-i-2024/

Baca Juga: Cultural Shock Amidst The New Indonesia Criminal Code

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI