Cari Berita

Diskusi RUU JH, Ketua PN Jakpus Soroti Mudahnya Data Pribadi Hakim Didoxing 

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-07-16 12:05:15
Ketua PN Jakpus Dr Husnul Khotimah (YouTube)

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr Husnul Khotimah menyoroti data pribadi hakim begitu mudahnya kena doxing nitijen. Oleh sebab itu ia mengusulkan hal tersebut juga diatur dalam RUU Jabatan Hakim. 

Doxing adalah perbuatan membuka data pribadi seseorang dan membagikannya ke ruang publik tanpa persetujuan.

Baca Juga: MA Gelar Diskusi RUU Jabatan Hakim

“Dalam Pasal 15 ada tentang Fasilitas dan Keamanan. Keamanan tidak hanya keamanan fisik, tapi juga keamanan data kami,” kata Dr Husnul Khotimah mengusulkan.

Hal itu disampaikan dalam Webinar Konsultasi Publik - Urgensi dan Pokok-Pokok Pengaturan RUU Jabatan Hakim, Rabu (16/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, turut hadir sejumlah narasumber yaitu Prof Yanto (Hakim Agung MA RI), Taufiq HZ (Anggota Komisi Yudisial RI) dan Prof Basuki Rekso Wibowo (Guru Besar Universitas Nasional).

“Setelah saya di Jakarta Pusat, sepertinya nggak punya privasi lagi,” tutur mantan Ketua PN Balikpapan itu.

Baru-baru ini, data Dr Hunul Khotimah sudah disebar nitijen di Instagram yaitu surat kenaikan gaji yang sifatnya privat. Begitu juga dengan data Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi. Di mana surat-surat itu merupakan data pribadi yang seharusnya tidak bisa diakses tanpa persetujuan pemilik.

“KTP, gaji, dll bisa muncul di media sisoal tanpa kami tahu bagaimana kok itu bisa. Kerahasiaan yang bersifat privasi , muncul di IG atau medsos mana pun,” beber Dr Husnul Khotimah.

Oleh sebab, menurut Dr Husnul Khotimah, perlu diatur tentang perlindungan keamanan hakim dalam RUU Jabatan Hakim atau lewat peraturan turunannya.

“Jadi apakah perlindungan data kami ini, dan seandainaya dimunculkan di media sosial tanpa izin dari kami apakah ada tindak lanjutnya,” ucap Dr Husnul Khotimah.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP

Menanggapi masukan itu, hakim agung/Jubir Mahkamah Agung (MA) Prof Yanto menyambut ide baik tersebut. Sebagai mantan Ketua PN Jakpus selama 3,5 tahun, Prof Yanto bisa merasakan bagaimana dinamika di PN Jakpus sangat mudah diakses oleh siapa pun.

“Jadi saya setuju soal jaminan keamanan, yang soal keamanan data pribadi saya setuju juga,” ata Prof Yanto.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI