Cari Berita

Perluasan Tugas dan Kewenangan Pengadilan Tinggi Menurut KUHAP Nasional

Dr. Ifa Sudewi-Ketua Pengadilan Tinggi Jambi - Dandapala Contributor 2026-02-04 15:30:46
Dok. PT Jambi.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) membawa perubahan prosedural penting yang menambah peran Pengadilan Tinggi dalam melaksanakan proses bisnisnya menangani dan menyelesaikan perkara pidana.

Beberapa hal penting yang harus kita cermati bersama berkaitan dengan ketentuan baru dalam KUHAP yang memerlukan perhatian dan kesiapan secara administratif Pengadilan Tinggi, selain administrasi dalam memutus dan menyelesaikan perkara banding, KUHAP memperluas kewenangan Pengadilan Tinggi yang perlu segera diantisipasi untuk disiapkan SOP-nya, tata caranya, maupun administrasi penanganan perkaranya dan tentunya penyempurnaan perangkat pencatatan elektroniknya agar tidak mengalami kendala dalam penyelesaiannya.

Tulisan ini adalah catatan hasil penelusuran penulis yang dimaksudkan untuk bahan diskusi yang memberikan gambaran lebih detail dan terperinci proses bisnis Pengadilan Tinggi dalam penanganan perkara pidana pasca berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 yang lebih memaksimalkan peran Pengadilan Tinggi sebagai peradilan ulangan dan bersifat koreksi terhadap proses bisnis peradilan tingkat pertama khususnya dalam penyelesaian perkara pidana yang sedikit berbeda dan bahkan beberapa hal merupakan kewenangan baru yang tidak ditemukan dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, saran dan masukan akan sangat berharga untuk menyempurnakan tulisan ini.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

Selain menerima dan mengadili perkara banding, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tinggi juga diberikan kewenangan yaitu:

Menerima dan memutus perkara perlawanan antara lain:

  • Perlawanan yang diajukan Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang dipimpinnya tidak berwenang memeriksa perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan yang bersangkutan (Pasal 197 ayat 4 KUHAP).
  • Pengaturan ini merupakan hal baru yang memperluas kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menilai adanya perbedaan yurisdiksi relatif yang ditemukannya pada surat dakwaan Jaksa sebelum perkara ini disidangkan/sebelum KPN menunjuk Hakim untuk memeriksa perkaranya.
  • Instrumen hukum ini memupuk sikap kritis dan korektif bagi seorang Ketua Pengadilan Negeri terhadap surat dakwaan Jaksa, namun sekaligus menciptakan ruang argumentatif bagi Jaksa dengan mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
  • Terhadap perlawanan ini Pengadilan Tinggi dalam waktu paling lama 14 hari dapat menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri atau membenarkan perlawanan Jaksa melalui Penetapan.
  • KUHAP tidak mengatur lebih lanjut apakah Pengadilan Tinggi dalam mengeluarkan produk Penetapan ini diberikan dalam formasi Majelis atau Hakim Tunggal mengingat Penetapan yang diajukan perlawanan tersebut masih merupakan produk administratif perkara pengadilan tingkat pertama belum sampai pada materi administrasi persidangan, sehingga administrasinya bukan katagori perkara banding.
  • Hal yang tidak kalah menariknya dari pengaturan Pasal 197 KUHAP ini adalah dalam hal Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri maka Pengadilan Tinggi membuat Penetapan memerintahkan Pengadilan yang bersangkutan (pengadilan pengaju) untuk menyidangkan perkara tersebut.
  • Namun apabila Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri maka Pengadilan Tinggi tidak mengirimkan kembali berkas perkara pidana tersebut ke Pengadilan Negeri yang mengirimkan (Pengadilan Pengaju) namun Pengadilan Tinggi dapat langsung mengirimkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara tersebut.
  • Mekanisme ini perlu kajian lebih lanjut tentang bagaimana prosedur pelimpahan berkas dan bagaimana administrasi registrasi perkaranya di Pengadilan yang dituju karena pelimpahan berkas perkara yang biasanya dari Jaksa dalam hal ini pelimpahan berkas diterima dari Pengadilan Tinggi, selain itu juga perlu ada pencatatan khusus dalam register kepaniteraan pidana sebelum dibuat skema pencatatan elektroniknya di SIPP.
  • Perlawanan terhadap Putusan Perlawanan (dahulu sering disebut Eksepsi) yang diajukan Terdakwa/Advokat tentang Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 206 KUHAP).
  • Pada prinsipnya perlawanan ini memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/Advokatnya untuk ajukan permohonan agar Pengadilan Tinggi menguji apakah putusan Pengadilan Negeri tentang ketiga hal di atas telah tepat atau belum.
  • Sama seperti perlawanan yang lain Undang-undang memberikan waktu kepada Pengadilan Tinggi 14 hari untuk menyelesaikan permohonan ini.
  • Produk Pengadilan Tinggi terkait perlawanan pada pasal ini ada 2 bentuk, yaitu

Berbentuk Penetapan, dalam hal perlawanan diajukan oleh Jaksa terhadap Putusan Hakim tingkat pertama yang menerima perlawanan yang diajukan Terdakwa/Advokat diterima, sehingga Hakim membuat putusan akhir dan perkara tidak diperiksa lebih lanjut, artinya pengadilan tingkat pertama belum memeriksa materi dakwaan.

Apabila Pengadilan Tinggi menerima.

Berbentuk Putusan, dalam hal perlawanan yang diajukan Terdakwa/Advokat tidak diterima sehingga perlawanan diajukan bersama sama dengan Putusan pokok perkara.

  • Dalam hal Pengadilan Tinggi menerima perlawanan yang diajukan Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut, selanjutnya Pengadilan Tinggi mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara tersebut, apabila pengadilan negeri yang berwenang berada di wilayah pengadilan tinggi lain maka Kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut ke Kejaksaan negeri di wilayah Pengadilan yang berwenang.
  • Perbedaan dari kedua jenis putusan perlawanan huruf a dan b di atas, adalah pada administrasi penyelesaian perkaranya, perlawanan berdasar Pasal 197 KUHAP menyatakan Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili dalam hal penetapan Pengadilan Tinggi membenarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, sedangkan Perlawanan atas dasar Pasal 206 KUHAP Pengadilan Tinggi hanya mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan negeri yang ditunjuk dalam hal Pengadilan Tinggi menerima perlawanan yang diajukan Terdakwa/Advokatnya, sedangkan berkas perkara dikirimkan kembali kepada Pengadilan pengaju bersama sama dengan putusan banding;

Menerima permohonan perkara banding terhadap Putusan Praperadilan terkait tentang:

  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
  • Sah tidaknya Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
  • Penangguhan pembantaran penahanan.
  • Kewenangan Pengadilan Tinggi memeriksa banding terhadap putusan perkara Praperadilan diperluas jika dibandingkan dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu tidak hanya Putusan Praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, namun ditambah dua obyek praperadilan lain yaitu tentang sah tidaknya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan.

Menerima permintaan inzage berkas perkara banding

Pemohon banding dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mempelajari berkas (inzage) di Pengadilan Tinggi terhadap permintaan tersebut Pengadilan Tinggi wajib memberikan kesempatan kepada pemohon banding untuk melakukan inzage paling lambat 7 hari setelah berkas perkara banding diterima Pengadilan Tinggi.

Ketentuan ini perlu pengaturan lebih lanjut tentang, kapan permohonan inzage di Pengadilan Tinggi tersebut harus disampaikan dan kemana permohonan tersebut harus disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Tinggi, hal ini untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas inzage kepada Pemohon banding ini jangan justru menjadikan penyelesaian perkara banding menjadi berlarut larut.

Hal ini pun juga perlu dipikirkan oleh Pengadilan Tinggi untuk menyiapkan fasilitas ruangan steril khusus kepada Pemohon Banding untuk melakukan inzage, untuk menghindari interaksi aparat pengadilan dengan para pencari keadilan.

Menerima permintaan di tingkat banding untuk memeriksa kembali saksi saksi dan /atau ahli .

KUHAP memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan/atau Terdakwa meminta agar saksi dan/atau ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama maupun yang tidak hadir pada persidangan di tingkat pertama, untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi. Permohonan tersebut diajukan bersamaan dengan memori banding dengan menyertakan alasan pemeriksaan tersebut.

Hal ini merupakan ketentuan baru dimana inisiatif untuk memeriksa kembali saksi dan/atau ahli yang telah diperiksa di tingkat pertama bukan inisiatif Majelis Pengadilan Tinggi namun justru dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa atau Pemohon Banding.

Kewenangan untuk mengabulkan atau tidak permohonan pemeriksaan kembali saksi/ahli di Pengadilan Tinggi sepenuhnya pada Majelis Hakim pemeriksa perkara, dengan melihat urgensinya, namun demikian ketentuan ini membawa konsekuensi administratif penyelesaian perkara di tingkat banding menjadi lebih panjang sehingga perlu ada pembatasan dengan melihat urgensinya jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh para Pemohon Banding menjadi ajang persidangan ulangan, perlu pula diciptakan mekanisme yang efektif untuk pemanggilan para pihak dan saksi-saksi yang akan diperiksa dengan melibatkan Pengadilan Negeri dalam memberitahukan kepada Jaksa untuk memanggil saksi yang disetujui Pengadilan Tinggi untuk diperiksa ulang pada hari dan waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Tingkat Banding.

Memeriksa Sengketa mengenai kewenangan mengadili.

Pengadilan Tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara 2 (dua) pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.

Sengketa ini berkaitan dengan dua pengadilan atau lebih menyatakan diri berwenang atau menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

Menerima permohonan banding terhadap putusan Pemaafan Hakim yang dijatuhkan Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (2) KUHP.

Kewenangan ini sekilas menyimpangi ketentuan Pasal 299 ayat 2 KUHAP tentang perkara yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi salah satunya adalah putusan berupa pemaafan hakim, namun terhadap putusan Pemaafan Hakim ini dikecualikan yang diatur dalam Pasal 246 ayat 3 KUHAP dengan menyebutkan bahwa terhadap Putusan Pemaafan Hakim para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini.

Penutup

Dengan telah berlakunya secara efektif Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan segala kelebihan dan kekurangannya kita semua harus siap untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang tanpa harus menunggu peraturan pelaksanaannya, agar keadilan dan kemanfaatan hukum dapat segera kita wujudkan, mengutip tulisan Prof. Bagir Manan, dalam bukunya Prof. Sunarto, bahwa fungsi hakim sebagai penemu hukum, hakim bertindak menerjemahkan atau memberi makna agar suatu aturan hukum atau suatu pengertian hukum dapat secara aktual sesuai dengan peristiwa hukum konkret yang terjadi untuk menghindari penyalah gunaan maka penemuan hukum dapat dilakukan dengan instrumen atau metode penafsiran analogi, penghalusan hukum, konstruksi hukum, dan argumentum a contrario. (ldr)

Salam keadilan!!!

 

Refrensi.

Sunarto, Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata, Prenadamedia, Edisi Ketiga, 2019.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…