Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP baru) membawa perubahan prosedural penting yang menambah
peran Pengadilan Tinggi dalam melaksanakan proses bisnisnya menangani dan
menyelesaikan perkara pidana.
Beberapa hal penting yang harus kita cermati bersama berkaitan dengan
ketentuan baru dalam KUHAP yang memerlukan perhatian dan kesiapan secara
administratif Pengadilan Tinggi, selain administrasi dalam memutus dan menyelesaikan
perkara banding, KUHAP memperluas kewenangan Pengadilan Tinggi yang perlu
segera diantisipasi untuk disiapkan SOP-nya, tata caranya, maupun administrasi
penanganan perkaranya dan tentunya penyempurnaan perangkat pencatatan
elektroniknya agar tidak mengalami kendala dalam penyelesaiannya.
Tulisan ini adalah catatan hasil penelusuran penulis yang dimaksudkan untuk
bahan diskusi yang memberikan gambaran lebih detail dan terperinci proses
bisnis Pengadilan Tinggi dalam penanganan perkara pidana pasca berlakunya Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2025 yang lebih memaksimalkan peran Pengadilan Tinggi sebagai
peradilan ulangan dan bersifat koreksi terhadap proses bisnis peradilan tingkat
pertama khususnya dalam penyelesaian perkara pidana yang sedikit berbeda dan
bahkan beberapa hal merupakan kewenangan baru yang tidak ditemukan dalam
ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, saran dan masukan
akan sangat berharga untuk menyempurnakan tulisan ini.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Selain menerima dan mengadili perkara banding, menurut Undang-undang Nomor
20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Tinggi
juga diberikan kewenangan yaitu:
Menerima dan memutus perkara
perlawanan antara lain:
- Perlawanan yang diajukan Penuntut Umum terhadap Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri yang
dipimpinnya tidak berwenang memeriksa perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan
yang bersangkutan (Pasal 197 ayat 4 KUHAP).
- Pengaturan ini merupakan hal baru yang memperluas
kewenangan Ketua Pengadilan Negeri untuk menilai adanya perbedaan yurisdiksi relatif yang ditemukannya pada surat
dakwaan Jaksa sebelum perkara ini disidangkan/sebelum KPN menunjuk Hakim untuk
memeriksa perkaranya.
- Instrumen hukum ini memupuk sikap kritis dan korektif
bagi seorang Ketua Pengadilan Negeri terhadap surat dakwaan Jaksa, namun
sekaligus menciptakan ruang argumentatif bagi Jaksa dengan mengajukan
perlawanan ke Pengadilan Tinggi.
- Terhadap perlawanan ini Pengadilan Tinggi dalam waktu paling
lama 14 hari dapat menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri atau
membenarkan perlawanan Jaksa melalui Penetapan.
- KUHAP tidak mengatur lebih lanjut apakah Pengadilan
Tinggi dalam mengeluarkan produk Penetapan ini diberikan dalam formasi Majelis
atau Hakim Tunggal mengingat Penetapan yang diajukan perlawanan tersebut masih
merupakan produk administratif perkara pengadilan tingkat pertama belum sampai
pada materi administrasi persidangan, sehingga administrasinya bukan katagori
perkara banding.
- Hal yang tidak kalah menariknya dari pengaturan Pasal 197
KUHAP ini adalah dalam hal Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penetapan Ketua
Pengadilan Negeri maka Pengadilan Tinggi membuat Penetapan memerintahkan
Pengadilan yang bersangkutan (pengadilan pengaju) untuk menyidangkan perkara
tersebut.
- Namun apabila Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri maka Pengadilan Tinggi tidak mengirimkan
kembali berkas perkara pidana tersebut ke Pengadilan Negeri yang mengirimkan
(Pengadilan Pengaju) namun Pengadilan Tinggi dapat langsung mengirimkan berkas
perkara tersebut ke Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara tersebut.
- Mekanisme ini perlu kajian lebih lanjut tentang bagaimana
prosedur pelimpahan berkas dan bagaimana administrasi registrasi perkaranya di
Pengadilan yang dituju karena pelimpahan berkas perkara yang biasanya dari
Jaksa dalam hal ini pelimpahan berkas diterima dari Pengadilan Tinggi, selain
itu juga perlu ada pencatatan khusus dalam register kepaniteraan pidana sebelum
dibuat skema pencatatan elektroniknya di SIPP.
- Perlawanan terhadap Putusan Perlawanan (dahulu sering
disebut Eksepsi) yang diajukan Terdakwa/Advokat tentang Pengadilan tidak
berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat
dakwaan harus dibatalkan (Pasal 206 KUHAP).
- Pada prinsipnya perlawanan ini memberikan kesempatan
kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/Advokatnya untuk ajukan permohonan agar
Pengadilan Tinggi menguji apakah putusan Pengadilan Negeri tentang ketiga hal
di atas telah tepat atau belum.
- Sama seperti perlawanan yang lain Undang-undang
memberikan waktu kepada Pengadilan Tinggi 14 hari untuk menyelesaikan permohonan
ini.
- Produk Pengadilan Tinggi terkait perlawanan pada pasal
ini ada 2 bentuk, yaitu
Berbentuk
Penetapan, dalam hal
perlawanan diajukan oleh Jaksa terhadap Putusan Hakim tingkat pertama yang
menerima perlawanan yang diajukan Terdakwa/Advokat diterima, sehingga Hakim
membuat putusan akhir dan perkara tidak diperiksa lebih lanjut, artinya
pengadilan tingkat pertama belum memeriksa materi dakwaan.
Apabila Pengadilan Tinggi menerima.
Berbentuk Putusan, dalam hal perlawanan yang diajukan Terdakwa/Advokat
tidak diterima sehingga perlawanan diajukan bersama sama dengan Putusan pokok
perkara.
- Dalam hal Pengadilan Tinggi menerima perlawanan yang
diajukan Terdakwa, maka Pengadilan Tinggi membatalkan putusan pengadilan negeri
dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut,
selanjutnya Pengadilan Tinggi mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan
negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang memutus perkara
tersebut, apabila pengadilan negeri yang berwenang berada di wilayah pengadilan
tinggi lain maka Kejaksaan negeri mengirimkan perkara tersebut ke Kejaksaan
negeri di wilayah Pengadilan yang berwenang.
- Perbedaan dari kedua jenis putusan perlawanan huruf a dan b di atas, adalah pada administrasi penyelesaian perkaranya, perlawanan berdasar Pasal 197 KUHAP menyatakan Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan yang berwenang mengadili dalam hal penetapan Pengadilan Tinggi membenarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, sedangkan Perlawanan atas dasar Pasal 206 KUHAP Pengadilan Tinggi hanya mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan negeri yang ditunjuk dalam hal Pengadilan Tinggi menerima perlawanan yang diajukan Terdakwa/Advokatnya, sedangkan berkas perkara dikirimkan kembali kepada Pengadilan pengaju bersama sama dengan putusan banding;
Menerima permohonan perkara banding
terhadap Putusan Praperadilan terkait tentang:
- Sah atau tidaknya penghentian
penyidikan atau penghentian penuntutan.
- Sah tidaknya Penundaan terhadap
penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
- Penangguhan pembantaran penahanan.
- Kewenangan Pengadilan Tinggi memeriksa banding terhadap putusan perkara Praperadilan diperluas jika dibandingkan dengan pengaturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu tidak hanya Putusan Praperadilan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, namun ditambah dua obyek praperadilan lain yaitu tentang sah tidaknya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan.
Menerima permintaan inzage berkas perkara banding
Pemohon banding dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mempelajari
berkas (inzage) di Pengadilan Tinggi
terhadap permintaan tersebut Pengadilan Tinggi wajib memberikan kesempatan
kepada pemohon banding untuk melakukan inzage
paling lambat 7 hari setelah berkas perkara banding diterima Pengadilan Tinggi.
Ketentuan ini perlu pengaturan lebih lanjut tentang, kapan permohonan
inzage di Pengadilan Tinggi tersebut harus disampaikan dan kemana permohonan
tersebut harus disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan
Tinggi, hal ini untuk memastikan bahwa pemberian fasilitas inzage kepada
Pemohon banding ini jangan justru menjadikan penyelesaian perkara banding
menjadi berlarut larut.
Hal ini pun juga perlu dipikirkan oleh Pengadilan Tinggi untuk menyiapkan fasilitas ruangan steril khusus kepada Pemohon Banding untuk melakukan inzage, untuk menghindari interaksi aparat pengadilan dengan para pencari keadilan.
Menerima permintaan di tingkat banding
untuk memeriksa kembali saksi saksi dan /atau ahli .
KUHAP memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan/atau Terdakwa meminta
agar saksi dan/atau ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama
maupun yang tidak hadir pada persidangan di tingkat pertama, untuk diperiksa
kembali di Pengadilan Tinggi. Permohonan tersebut diajukan bersamaan dengan
memori banding dengan menyertakan alasan pemeriksaan tersebut.
Hal ini merupakan ketentuan baru dimana inisiatif untuk memeriksa kembali
saksi dan/atau ahli yang telah diperiksa di tingkat pertama bukan inisiatif
Majelis Pengadilan Tinggi namun justru dari Penuntut Umum dan/atau Terdakwa
atau Pemohon Banding.
Kewenangan untuk mengabulkan atau tidak permohonan pemeriksaan kembali
saksi/ahli di Pengadilan Tinggi sepenuhnya pada Majelis Hakim pemeriksa perkara,
dengan melihat urgensinya, namun demikian ketentuan ini membawa konsekuensi administratif
penyelesaian perkara di tingkat banding menjadi lebih panjang sehingga perlu
ada pembatasan dengan melihat urgensinya jangan sampai hal ini dimanfaatkan
oleh para Pemohon Banding menjadi ajang persidangan ulangan, perlu pula
diciptakan mekanisme yang efektif untuk pemanggilan para pihak dan saksi-saksi yang
akan diperiksa dengan melibatkan Pengadilan Negeri dalam memberitahukan kepada
Jaksa untuk memanggil saksi yang disetujui Pengadilan Tinggi untuk diperiksa
ulang pada hari dan waktu yang telah ditentukan oleh Majelis Tingkat Banding.
Memeriksa Sengketa mengenai kewenangan
mengadili.
Pengadilan Tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara 2 (dua)
pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
Sengketa ini berkaitan dengan dua pengadilan atau lebih menyatakan diri berwenang atau menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Menerima permohonan banding terhadap
putusan Pemaafan Hakim yang dijatuhkan Pengadilan Negeri berdasarkan ketentuan
Pasal 54 ayat (2) KUHP.
Kewenangan ini sekilas menyimpangi ketentuan Pasal 299 ayat 2 KUHAP tentang perkara yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi salah satunya adalah putusan berupa pemaafan hakim, namun terhadap putusan Pemaafan Hakim ini dikecualikan yang diatur dalam Pasal 246 ayat 3 KUHAP dengan menyebutkan bahwa terhadap Putusan Pemaafan Hakim para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-undang ini.
Penutup
Dengan telah berlakunya secara efektif Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan segala kelebihan dan
kekurangannya kita semua harus siap untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang
tanpa harus menunggu peraturan pelaksanaannya, agar keadilan dan kemanfaatan
hukum dapat segera kita wujudkan, mengutip tulisan Prof. Bagir Manan,
dalam bukunya Prof. Sunarto, bahwa fungsi hakim sebagai penemu hukum, hakim
bertindak menerjemahkan atau memberi makna agar suatu aturan hukum atau suatu
pengertian hukum dapat secara aktual sesuai dengan peristiwa hukum konkret yang
terjadi untuk menghindari penyalah gunaan maka penemuan hukum dapat dilakukan
dengan instrumen atau metode penafsiran analogi, penghalusan hukum, konstruksi
hukum, dan argumentum a contrario. (ldr)
Salam keadilan!!!
Refrensi.
Sunarto, Peran Aktif Hakim Dalam Perkara
Perdata, Prenadamedia, Edisi Ketiga, 2019.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI