Cari Berita

Mengudara di RRI, PN Kaimana Kenalkan Wajah Baru KUHP & KUHAP

Bintoro Wisnu P - Dandapala Contributor 2026-02-05 14:55:29
Dok. Ist.

Kaimana, Papua Barat - Pengadilan Negeri (PN) Kaimana bersama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Kaimana kembali menghadirkan program berita, informasi, dan budaya lokal melalui acara “Kaimana Siang Ini” yang disiarkan langsung dari Studio RRI Kaimana. Program tersebut disiarkan melalui siaran On Air RRI Pro 1 pada frekuensi 96.3 FM serta live streaming melalui Facebook RRI Kaimana pada hari Rabu (4/2/2026).

Dalam siaran kali ini, RRI Kaimana mengangkat tema “Wajah Baru Hukum Kita: Mengenal KUHP dan KUHAP Nasional 2026 Secara Sederhana” bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kaimana. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional yang mulai diberlakukan secara bertahap.

Baca Juga: Melintasi Laut, PN Kaimana Gelar Sidang Keliling di Distrik Buruway Papua Barat

Narasumber pada dialog tersebut adalah Ahmad Yakub Sukro Hakim Pengadilan Negeri Kaimana. Acara dipandu oleh host RRI Kaimana, Desi Nauseny, dengan format tanya jawab interaktif.

Dalam penyampaian olah Narasumber dijelaskan ”Menyambut era baru sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri (PN) Kaimana menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional yang mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026”, Ujar Ahmad Yakub Sukro.

Langkah ini menandai pergeseran besar dalam penegakan hukum, dari yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan menjadi pemulihan keadaan dan rehabilitasi. 

Disamping itu, hukum adat atau living law diakui dalam KUHP baru, namun harus memenuhi sebagaimana ketentuan yang teramanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa berlakunya hukum adat diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, UUD 1945, serta HAM. Terkait penerapannya, delik adat tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) agar dapat dijadikan dasar penerapan sanksi oleh Hakim dalam ruang persidangan.

Di akhir acara, Narasumber menyampaikan pesan harapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Bapak Mahir Sikki ZA ”bahwa Pengadilan Negeri Kaimana berkomitmen menjalankan ketentuan hukum pidana nasional yang baru dengan menjunjung prinsip profesionalitas, integritas, serta transparansi. Ia berharap pembaruan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan kodifikasi hukum adat melalui regulasi daerah yang selaras dengan hukum nasional. 

Baca Juga: Dorong Generasi Cerdas, Dharmayukti Karini Kaimana Beri Beasiswa

Selain itu melalui Narasumber juga Ketua PN kaiman memberikan himbauan kepada masyarakat "Bumi Garuda" untuk terus meningkatkan kesadaran hukum. Masyarakat diharapkan proaktif memperluas wawasan hukum melalui sumber dan referensi yang terpercaya agar tidak terjebak dalam informasi yang parsial atau menyesatkan. 

“Ketaatan hukum bukan sekadar kewajiban formal, melainkan wujud nyata penghormatan terhadap nilai keadilan dan ketertiban bersama," pungkasnya. (Bintoro/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…