Serang, Banten - Hakim
Tunggal PN Serang, Sinta Pasaribu, menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak
yang berkonflik dalam hukum (ABH). Sebagaimana tertera dalam salinan putusan tertanggal
12 Maret 2026 tersebut, perkara bermula ABH ditawari Terdakwa dewasa dalam
perkara lain untuk menjual tembakau sintetis atau yang biasa dikenal sebagai
tembakau gorila. ABH kemudian tergiur iming-iming keuntungan dari si Terdakwa
dewasa untuk menambah uang jajan.
Dalam persidangan berjalan, Ibu
dari ABH memberikan keterangan bahwa selama ditahan anaknya tidak bisa
mengikuti uji kompetensi sebagai siswa SMK tahap akhir. Sebagai Ibu, ia
berharap anaknya dapat melanjutkan sekolah dan menamatkan pendidikannya di SMK.
Selama proses hukum, ABH ditahan dan karena keadaan tersebut Ia tidak bisa
mengikuti Uji Kompetensi sebagai asesmen akhir bagi siswa Kelas XII Sekolah
Menengah Kejuruan. ABH baru dapat mengikuti Uji Kompetensi susulan setelah
tidak ditahan dalam tingkat pemeriksaan persidangan;
Atas dasar tersebut, Sinta
Pasaribu mempertimbangkan bahwa rumah tahanan negara belum menjadi tempat yang
melindungi hak Anak, dimana ABH ini masih akan mengikuti Ujian Akhir Nasional.
Hal ini bertentangan dengan hak anak bahwa setiap anak yang mengalami proses
hukum tetap berhak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Sinta Pasaribu, yang juga
merupakan Wakil Ketua PN Serang tersebut, kemudian melakukan tafsiran atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 54 tersebut
menyatakan bahwa Hakim dalam perkara pidana wajib mempertimbangkan hal-hal yang
dipertimbangkan dalam tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan yang salah
satunya adalah pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana.
Lebih jauh, Sinta Pasaribu juga
menyatakan dalam pertimbangannya bahwa dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Tujuan Pemidanaan
pada ayat (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, Hakim wajib menegakkan
hukum dan keadilan pada ayat (2) Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum
dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Dengan memperhatikan tujuan
pemidanaan, pedoman pemidanaan, asas kepentingan terbaik untuk anak dengan
segala haknya termasuk untuk melanjutkan pendidikannya dan keadaan yang belum sesuai
dalam rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan khusus anak yang seharusnya
menyelenggarakan hak-hak tersebut, ABH dijatuhkan Pidana dengan syarat berupa
pengawasan.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Persidangan
Tidak hanya pengawasan dengan
syarat umum, Sinta Pasaribu juga menyertai syarat khusus dalam pidana
pengawasan tersebut. ABH divonis dengan mengikuti pelatihan vokasi di Balai
Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas selama 3 (tiga) bulan. Hal ini
dijatuhkan untuk meningkatkan kemampuan dan keahlian ABH agar ke depannya ABH
menjadi lebih terampil. Sebagaimana harapan sang Ibu ABH, ABH juga divonis
dengan syarat khusus untuk mengikuti Uji Kompetensi susulan dan Ujian Akhir
Nasional yang difasilitasi oleh Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
(BBPVP).
Vonis ini juga dipertimbangkan sebagai tafsir atas Pasal 51 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menyebutkan bahwa pemidanaan disebutkan juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Sinta Pasaribu, sebagai hakim pemeriksa perkara, melalui pengamatan hakim melihat bahwa ABH menyesal selama persidangan dan dapat membebaskan ABH dari rasa bersalah tersebut dan memotivasi ABH untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI