Cari Berita

PN Airmadidi Berhasil Damaikan Sengketa Lahan di Pulau Mantehage Minahasa Utara

Tim Humas PN Airmadidi - Dandapala Contributor 2025-09-03 15:00:02
Dok. Istimewa

Airmadidi, Minahasa Utara – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara perdata sengketa lahan yang terletak di Desa Mantehage Buhias, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara pada hari Rabu, 3 September 2025. Objek sengekta perkara a quo terletak di Pulau Mantehage yang memerlukan waktu tempuh sekitar 60 (enam puluh) menit menggunakan kapal cepat dari pulau utama di Manado, Sulawesi Utara. 

Adapun perkara tersebut diregister dalam perkara Nomor: 135/Pdt.G/2025/PN Arm dengan mediator yang ditunjuk yakni Hakim Mediator atas nama Bangkit Kushartinah. 

“Perkara ini bermula ketika Penggugat selaku ahli waris atas sebidang tanah dengan luas 10.115 (sepuluh ribu seratus lima belas) meter persegi terletak di Desa Mantehage, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara merasa tidak terima tanah warisannya tersebut dialihkan secara sepihak oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III kepada Tergugat IV tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat.  Tergugat V dalam hal ini Hukum Tua, Kepala Desa Wori juga turut digugat karena telah menerbitkan surat-surat terkait jual beli tersebut”, ungkap Hilda Tri Ayudia, Hakim Jurubicara PN Airmadidi. 

Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara

Atas dasar hal tersebut, Penggugat kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Airmadidi. Dalam persidangan yang diketuai oleh Marcelliani Puji Mangesti, Joshua J.E Sumanti, dan Maulana Shika Arjuna mewajibkan para pihak untuk menempuh proses mediasi guna menempuh penyelesaian perkara secara damai.

“Pelaksanaan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berjalan secara konstruktif bagi para pihak. Adapun kesepakatan perdamaian yang lahir dari proses mediasi tersebut telah dituangkan ke dalam Putusan Perdamaian (acta van dading) yang langsung diucapkan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum yang dihadiri oleh para pihak berperkara pada hari ini, Rabu, 3 September 2025”, ungkap Hilda. 

Baca Juga: Kisah PN Airmadidi Sulut Tempuh 1 Jam Perjalanan Kapal ke Lokasi Descente

Setelah melalui perundingan yang cukup panjang, akhirnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perkara ini dengan jalan perdamaian. 

“Terciptanya kesepakatan perdamaian yang dicapai dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui rangkaian proses mediasi merupakan salah satu solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa perdata. Kesepakatan perdamaian ini telah memberikan dampak dan manfaat positif bagi para pihak”, pungkas Hilda. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI