Minahasa Utara - Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, mendamaikan gugatan perceraian antara penggugat L, perempuan (27) dan tergugat R, laki-laki (29) pada (9/10) di ruang mediasi gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
“Penggugat dan tergugat bersepakat untuk memperbaiki hubungan dalam rumah tangga sehingga penggugat mencabut gugatan perceraian ini”, demikian isi kesepakatan perdamaian antara mereka.
Penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri yang menikah pada tahun 2017 dan telah memiliki 2 orang anak. Kehidupan perkawinan mereka mulai retak saat penggugat mengetahui tergugat telah menjalin hubungan dengan perempuan lain pada 2021, namun saat itu penggugat berusaha memaafkan tergugat.
Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara
Kesabaran penggugat akhirnya habis saat penggugat kembali melihat tergugat menjalin hubungan dengan perempuan lain pada tahun 2025. Penggugat kemudian mengajukan gugatan perceraian ke PN Airmadidi.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Majelis Hakim pemeriksa perkara mewajibkan keduanya menempuh proses mediasi sebelum melanjutkan pemeriksaan gugatan penggugat. Dalam proses mediasi, penggugat dan tergugat yang mengaku masih saling mencintai sepakat mengakhiri perselisihan mereka dan kembali menjalani biduk rumah tangga bersama. Tergugat berjanji tidak akan menjalin hubungan dengan perempuan lain yang dapat mengkhianati janji suci perkawinan serta akan lebih memperhatikan istri dan anak-anak.
Para Pihak bersepakat untuk memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi yang memeriksa perkara mereka untuk menyatakan mencabut gugatan. (SNR/FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI