Cari Berita

Melalui Jalur Pendakian, PN Airmadidi Sulut Tempuh 3 Jam Menuju Objek PS

Jubir/Tim Humas PN Airmadidi - Dandapala Contributor 2025-09-19 06:50:14
Dok. Ist.

Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi (PN Airmadidi), Sulawesi Utara melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) terhadap 6 bidang tanah yang menjadi objek sengketa waris yang terletak di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN Airmadidi, Syahreza Papelma dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota masing-masing atas nama Joshua J.E Sumanti dan Maulana Shika Arjuna dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Arm pada hari Kamis (18/9/2025),” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima.

Diketahui, sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari persidangan perkara perdata untuk meninjau objek yang menjadi pokok sengketa di antara para pihak sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001.

Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara

“Keenam objek sengketa semuanya berlokasi di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Untuk objek yang terakhir, Majelis Hakim harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 6 (enam) kilometer dengan jarak tempuh sekitar 3 jam mendaki areal perbukitan yang curam dan licin. Oleh warga setempat, areal perbukitan tersebut dikenal dengan sebutan Mararanga”, ungkap Syahreza Papelma kepada Dandapala.

Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo

Informasi yang dihimpun Dandapala, pelaksanaan pemeriksaan setempat pada areal perbukitan tersebut harus melewati areal tanjakan yang curam dan licin yang disebabkan oleh turunnya hujan sepanjang perjalanan menuju lokasi.

“Meskipun demikan, Majelis Hakim beserta para pihak berperkara tetap melanjutkan perjalanan menembus hutan belantara dan berhasil mencapai lokasi objek sengketa untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat tersebut,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI