Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi (PN Airmadidi), Sulawesi Utara melaksanakan sidang
pemeriksaan setempat (PS) terhadap 6 bidang tanah yang menjadi objek sengketa
waris yang terletak di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten
Minahasa Utara.
“Sidang
pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN
Airmadidi, Syahreza Papelma dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota
masing-masing atas nama Joshua J.E Sumanti dan Maulana Shika Arjuna dalam perkara
Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Arm pada hari Kamis (18/9/2025),” kutip DANDAPALA dari
rilis yang diterima.
Diketahui, sidang pemeriksaan setempat (descente) merupakan bagian dari
persidangan perkara perdata untuk meninjau objek yang menjadi pokok sengketa di
antara para pihak sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 7 tahun 2001.
Baca Juga: Innalilahi, Panitera PN Airmadidi Suardi Adam Wafat Di Tengah Tugas Negara
“Keenam
objek sengketa semuanya berlokasi di Desa Kokole Dua, Kecamatan Likupang
Selatan, Kabupaten Minahasa Utara. Untuk objek yang terakhir, Majelis Hakim
harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 6 (enam) kilometer dengan jarak tempuh
sekitar 3 jam mendaki areal perbukitan yang curam dan licin. Oleh warga setempat,
areal perbukitan tersebut dikenal dengan sebutan Mararanga”, ungkap Syahreza
Papelma kepada Dandapala.
Baca Juga: Pererat Soliditas, Pegawai-Cakim PN Magelang Berburu Sunrise di Puncak Telomoyo
Informasi
yang dihimpun Dandapala, pelaksanaan pemeriksaan setempat pada areal perbukitan
tersebut harus melewati areal tanjakan yang curam dan licin yang disebabkan
oleh turunnya hujan sepanjang perjalanan menuju lokasi.
“Meskipun demikan, Majelis Hakim beserta para pihak berperkara tetap melanjutkan perjalanan menembus hutan belantara dan berhasil mencapai lokasi objek sengketa untuk melaksanakan sidang pemeriksaan setempat tersebut,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI