Cari Berita

PN Bajawa Berhasil Gunakan Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Perkara Guru Vs Mantan Murid

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-05-06 15:25:30
Dok. Persidangan PN Bajawa

Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Ketiga terdakwa, yakni Paskalis Jawa alias Akil, Yakob Nuwa Wea, dan Ronaldus Ngamba, dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban Maksimilian Buu Goo alias Asmin yang terjadi pada malam tanggal 26 November 2024 di kawasan Omboloja, Desa Keli, Kabupaten Nagekeo.


Peristiwa bermula dari cekcok sepele di jalan raya. Saat korban melintas dengan mobilnya dan terganggu oleh kerumunan pemuda yang menghalangi jalan, ia dianggap sempat melontarkan kata-kata kasar yang menghina. Tak lama setelah itu, korban dikejar ke lokasi tujuan dan dihadang. Di sanalah pengeroyokan terjadi.


Majelis Hakim mengungkap bahwa para terdakwa tidak hanya memukul korban, tetapi juga menendang dan mencekik. Bahkan saat korban hendak mengambil samurai dari mobil, situasi makin memanas. Untungnya, beberapa saksi berhasil mencegah eskalasi lebih lanjut.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi


Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan tuntutan atas tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan oleh karena itu para terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Barang bukti berupa pakaian dan kartu memori dikembalikan kepada pemiliknya dan untuk biaya perkara dibebankan kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim berbeda pendapat. Dengan memerhatikan tuntutan dan permohonan para terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mendasarkan pada kesesuaian alat bukti dan barang bukti menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim yaitu keberhasilan upaya keadilan restoratif antara korban dengan para terdakwa karena sejatinya korban merupakan seorang guru dan para terdakwa ada juga merupakan mantan muridnya. Putusan ini juga mempertimbangkan adanya kesepakatan perdamaian tertulis, penyampaian maaf para perdakwa kepada korban dan korban memaafkan para terdakwa. Para terdakwa sendiri menyampaikan penyesalan dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.


“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” ucap Yossius Reinando Siagian.


Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 (satu) tahun berakhir. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, tegas Hakim Ketua Sidang.


Barang bukti berupa pakaian dan rekaman video dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,00.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa


Keberhasilan keadilan restoratif perkara hari ini (6/5/2025) menambah daftar keberhasilan restorative justice di Pengadilan Negeri Bajawa sejak Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 diundangkan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa emosi sesaat di jalan raya bisa berujung di balik jeruji besi. Hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (ikaw/wi)


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum