Bajawa, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa telah melaksanakan sidang keliling bertempat di Kantor Desa Wea Au, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo pada hari Jumat (20/6). Sidang keliling ini dilatarbelakangi dengan kondisi di daerah bahwa terdapat kurang lebih 2.000 anak yang belum tercantum nama ayahnya dalam akta kelahiran. Kondisi ini memiliki dampak secara hukum terhadap ribuan anak di Nusa Tenggara Timur, khususnya di daerah-daerah pelosok.
Kegiatan sidang keliling ini diawali dengan kegiatan pembukaan yang diisi dengan sambutan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Kepala Desa Wea Au dan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, Ni Luh Putu Partiwi dilanjutkan dengan persidangan perkara perdata permohonan yang terbagi dalam 3 ruang sidang, kemudian dikahiri dengan penyerahan salinan Penetapan dari Ibu Ketua PN Bajawa kepada salah satu perwakilan Pemohon, dan penyerahan akta pengesahan anak dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nagekeo kepada Pemohon.
Dalam sidang keliling ini disidangkan perkara sejumlah 17 perkara permohonan pengesahan anak luar kawin, dengan 5 diantaranya adalah perkara prodeo yang biaya perkaranya dibebankan kepada Negara. Sidang keliling tersebut menurunkan langsung 3 orang hakim yaitu Yossius Reinando Siagian, Yoseph Soa Seda dan Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa
Kegiatan ini mendapatkan beragam respon positif dari warga setempat hingga elemen pemerintah desa dan pemerintah daerah setempat. Menyikapi respon positif tersebut, Ketua PN Bajawa berkomitmen untuk melanjutkan program ini dan akan menjalin nota kesepahaman (Memorandum of Understanding).
“Kedepannya aka nada MoU antara PN Bajawa dengan Pemda Nagekeo guna memudahkan dan mendekatkan akses keadilan untuk masyarakat”, tegas Ni Luh Putu Partiwi dikutip DANDAPALA. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI