Bajawa – Pada hari Selasa (18/3/2025) dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Bajawa resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa. Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan pendampingan dan juru bahasa isyarat bagi masyarakat pencari keadilan.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan pengamalan dari salah satu nilai utama MA RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan sehingga dapat terwujud peradilan inklusif.
Sejumlah aspek penting dalam perjanjian kerja sama ini menyangkut soal pendampingan atau layanan juru bahasa isyarat hingga kesediaan pihak Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa untuk memberikan pelatihan kepada aparatur pengadilan mengenai bahasa isyarat serta tata cara berkomunikasi dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas
Baca Juga: IKAHI Cabang Sinjai Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri 1 Sinjai
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan hukum yang lebih baik, sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri Bajawa terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. “Tiap awal bulan akan dilangsungkan pelatihan oleh para guru maupun staf yang ditunjuk oleh pihak sekolah luar biasa untuk melatih aparatur peradilan khususnya staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) agar dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat”, ucap Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dalam sambutannya.
Ini merupakan amanat konstitusi, implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga penerapan dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, tambah Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., kepada dandapala. IKAW
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum