Bandung – Ada yang berbeda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung hari ini (Rabu 7/1/2026). Terlihat puluhan warga membawa poster menggelar ujuk rasa di depan kantor yang terletak di Jalan Jaksanaranata, Bale Endah Bandung.
“Agar pemerintah berkenan hadir dan membantu kami,” tulisan di poster yang dibawa salah satu peserta demo.
Puluhan warga dari Desa Rancamanyar, Kabupaten Bandung menuntut kejelasan status tanah kavling dan perumahan dari Developer Kavling Kharisma. “Kami mewakili 316 warga korban perbuatan Geta Gundala,” ujar Yusuf.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan Produsen Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid
Geta Gundala sendiri adalah terdakwa perkara pidana yang teregister Nomor 1377/Pid.B/2025 di PN Bale Bandung. Didudukan di kursi pesakitan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan dakwaan alternatif,” bunyi surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu yang lalu.
Kasus bermula, ketika Geta Gundala sebagai developer menawarkan kavling perumahan charisma di Desa Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Dengan melihat harga dan lokasi yang ditawarkan, banyak menarik perhatian, diantaranya Saksi Lintang dan Indrawan yang telah melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran secara tunai bertahap. Pada waktu yang ditentukan, perumahan tidak kunjung jadi, bahkan kemudian diketahui kepemilikan tanah masih atas nama orang lain dan belum dibaliknama. Bahkan pembangunan yang dilakukan terdakwa Genta Gundala tidak dilengkapi dengan berbagai perizinan.
“Kami menuntut agar buku induk desa dikembalikan,” kata Eddy, yang diaminkan Yusuf dan Mubarok, perwakilan warga yang diterima oleh Renaldo MH Tobing.
Baca Juga: Terbukti Produksi Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid, Pelaku Divonis Seumur Hidup
Lebih lanjut, Humas PN Bandung menyampaikan terkait barang bukti menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk. “Persidangan hari ini saksi, silahkan agar saksi sampaikan,” jelas Hakim yang telah lulus ujian untuk menjadi pimpinan pengadilan kelas IB tersebut.
Setelah mendapat penjelasan, perwakilan massa kemudian mengikuti persidangan dengan tertib. Seusai sidang, rombongan pengunjuk rasa meninggalkan PN Bale Bandung dengan pengawalan aparat keamanan. (seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI