Bale Bandung – Persidangan perkara pidana sindikat pembobol rekening dormant BNI sebesar Rp 204 Miliar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung) pada Rabu (28/1/2026).
Persidangan dengan agenda pembuktian menarik perhatian publik dengan tebalnya tumpukan berkas perkara. Menghadirkan tujuh orang terdakwa dalam berkas terpisah, persidangan mendengarkan keterangan saksi berlangsung di kantor yang terletak di Jalan Jaksanaranata, Kabupaten Bandung.
Para terdakwa duduk di kursi pesakitan dijerat dengan dakwaan berlapis. Dari tindak pidana perbankan, tindak pidana dalam UU ITE maupun tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: PT Bandung Kuatkan Putusan Produsen Narkotika Jenis Happy Water dan Liquid
“Para Terdakwa bekerja sama memindahkan uang dari rekening korban dalam beberapa kali transaksi mencapai Rp 204 miliar,” bunyi dakwaan sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Bale Bandung.
Kasus yang terjadi di salah satu bank plat merah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi pemberitaan media di akhir tahun.
“Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan sebanyak 42 kali transaksi mencapai Rp 204 miliar”, kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dalam konfensi pers di Bareskrim beberapa waktu yang lalu.
“Sebanyak Rp 150 miliar diantaranya berhasil diblokir dan dikembalikan, sedangkan Rp 54 miliar lainnya diganti oleh bank sebagai kerugian operasional,” ujar salah seorang saksi di persidangan.
Baca Juga: Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara
Dari dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, kasus pembobolan rekening, melibatkan orang dalam bank. Salah satunya merupakan kepala kantor cabang pembantu yang juga duduk di kursi pesakitan.
Persidangan ditunda minggu depan, masih menghadirkan saksi-saksi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. (seg)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI