Cari Berita

PN Banda Aceh Terapkan RJ dalam Perkara Penelantaran Anak

T. Samsul Bahri - Dandapala Contributor 2026-05-26 13:05:08
Dok. Ist.

Aceh. Pengadilan Negeri Banda Aceh memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penelantaran anak melalui pendekatan restorative justice (RJ) yang berakhir damai antara para pihak.

Perkara dengan Nomor 34/Pid.Sus/2026/PN Bna diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Fauzi, dengan Hakim Anggota I Said Hamrizal Zufli, dan Hakim Anggota II Annisa Sitiwati, serta dibantu Panitera Pengganti Fakhriyanti.

Dalam proses persidangan, terdakwa Wien Aufa Bin Hamdan dan pihak keluarga korban menyatakan telah mencapai kesepakatan perdamaian secara sukarela melalui mekanisme restorative justice. Perdamaian tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pemulihan hubungan keluarga, serta tanggung jawab terdakwa terhadap anak korban di masa mendatang.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Kesepakatan damai dicapai setelah adanya komunikasi dan musyawarah antara terdakwa dengan pihak keluarga korban yang difasilitasi dalam proses persidangan. Dalam perdamaian tersebut, terdakwa menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sebagai ayah kandung, termasuk memberikan perhatian, nafkah, dan tanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak.

Pihak keluarga korban menerima itikad baik tersebut dan sepakat menempuh jalan damai demi masa depan anak serta pemulihan hubungan kekeluargaan.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Majelis Hakim menyambut baik tercapainya perdamaian tersebut sebagai wujud penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restoratif, yakni tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, dan perlindungan terhadap kepentingan anak.

Penyelesaian melalui restorative justice ini diharapkan menjadi langkah yang membawa manfaat bagi seluruh pihak, khususnya bagi anak korban, sehingga hak-haknya tetap terlindungi dan hubungan keluarga dapat kembali terbangun dengan lebih baik ke depan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…