Cari Berita

Pertama di PN Banda Aceh Terapkan Pidana Kerja Sosial Kasus Perlindungan Anak

T. Samsul Bahri - Dandapala Contributor 2026-06-25 13:25:01
Dok. Sidang Pembacaan Putusan.

Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan sistem pemidanaan berdasarkan KUHP Nasional dengan menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang terdaftar dengan Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Bna.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi, selaku Hakim Ketua, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi, dan Annisa Sitawati serta dibantu oleh Reni Ohvianti, sebagai Panitera Pengganti.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juni 2026.

Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perkara ini bermula dari penelantaran terhadap anak kandung terdakwa yang berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, setelah perceraian dengan mantan istrinya, pada tahun 2014, terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah untuk memberikan nafkah, pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan kepada anak kandungnya.

Majelis Hakim menemukan fakta bahwa sejak tahun 2014 hingga tahun 2024 terdakwa hampir tidak pernah memberikan nafkah yang layak kepada anaknya. Bahkan setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019 dan memiliki penghasilan tetap, terdakwa tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya sebagai ayah kandung.

Akibat penelantaran tersebut, anak korban bersama ibunya harus berpindah tempat tinggal karena keterbatasan ekonomi dan akhirnya menetap di rumah keluarga ibunya di Kabupaten Pidie. Anak korban juga tidak memperoleh dukungan yang memadai untuk kebutuhan hidup, pendidikan, maupun kesehatan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diajukan di persidangan, anak korban mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) berupa gangguan kecemasan dan depresi yang berdampak pada kondisi emosional, perilaku, serta perkembangan anak.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Setiap orang tua tetap memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjamin tumbuh kembang anak serta memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Majelis Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak telah terpenuhi karena terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar yang seharusnya dipenuhi oleh orang tua.

Namun demikian, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan korban dan keluarga korban. Korban bersama ibu kandungnya juga telah memberikan maaf kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang pemulihan sebesar Rp70 juta berkomitmen memberikan nafkah bulanan sebesar Rp1 juta membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan kewajibannya sebagai ayah kandung.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan modern tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, perbaikan perilaku pelaku, perlindungan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024 dipandang tepat diterapkan dalam perkara ini.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 (seratus) jam yang dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Putusan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan, memulihkan hubungan keluarga, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua demi kepentingan terbaik bagi anak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…