Banda Aceh. Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam
penerapan sistem pemidanaan berdasarkan KUHP Nasional dengan menjatuhkan pidana kerja sosial kepada terdakwa
dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang terdaftar dengan Nomor
Perkara 34/Pid.Sus/2026/PN Bna.
Putusan tersebut
dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Fauzi, selaku Hakim Ketua, dengan anggota Said Hamrizal Zulfi, dan Annisa
Sitawati serta dibantu oleh Reni Ohvianti, sebagai Panitera Pengganti.
Putusan
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 25 Juni 2026.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Dalam amar
putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal
77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini
bermula dari penelantaran terhadap anak kandung terdakwa yang berlangsung dalam
kurun waktu yang cukup panjang. Berdasarkan fakta yang terungkap di
persidangan, setelah perceraian dengan mantan istrinya, pada tahun 2014,
terdakwa tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah untuk memberikan nafkah,
pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan, dan perlindungan kepada anak kandungnya.
Majelis Hakim
menemukan fakta bahwa sejak tahun 2014 hingga tahun 2024 terdakwa hampir tidak
pernah memberikan nafkah yang layak kepada anaknya. Bahkan setelah diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019 dan memiliki penghasilan
tetap, terdakwa tetap tidak memenuhi kewajiban hukumnya sebagai ayah kandung.
Akibat
penelantaran tersebut, anak korban bersama ibunya harus berpindah tempat
tinggal karena keterbatasan ekonomi dan akhirnya menetap di rumah keluarga
ibunya di Kabupaten Pidie. Anak korban juga tidak memperoleh dukungan yang
memadai untuk kebutuhan hidup, pendidikan, maupun kesehatan.
Lebih lanjut,
berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diajukan di persidangan, anak
korban mengalami Post Traumatic
Stress Disorder (PTSD)
berupa gangguan kecemasan dan depresi yang berdampak pada kondisi emosional,
perilaku, serta perkembangan anak.
Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perceraian tidak menghapus
kewajiban orang tua terhadap anak. Setiap orang tua tetap memiliki tanggung
jawab hukum dan moral untuk menjamin tumbuh kembang anak serta memenuhi hak-hak
anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Majelis Hakim
menilai seluruh unsur tindak pidana penelantaran anak telah terpenuhi karena
terdakwa secara sadar membiarkan anaknya tidak memperoleh hak-hak dasar yang
seharusnya dipenuhi oleh orang tua.
Namun demikian,
Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara
lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama
persidangan, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian antara
terdakwa dengan korban dan keluarga korban. Korban bersama ibu kandungnya juga
telah memberikan maaf kepada terdakwa.
Selain itu,
terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan uang pemulihan sebesar
Rp70 juta berkomitmen memberikan
nafkah bulanan sebesar Rp1 juta
membantu biaya pendidikan anak, serta kembali menjalankan kewajibannya sebagai
ayah kandung.
Majelis Hakim
juga mempertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan modern tidak hanya berorientasi
pada pembalasan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, perbaikan perilaku
pelaku, perlindungan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena
itu, pendekatan Keadilan Restoratif
(Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2024
dipandang tepat diterapkan dalam perkara ini.
Dalam amar
putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, namun pidana tersebut
diganti dengan pidana kerja sosial
selama 100 (seratus) jam yang dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala,
Kota Banda Aceh, dengan pengawasan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Banda Aceh.
Baca Juga: Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen
Melalui putusan
ini, Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak
tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Putusan ini juga memberikan
kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan, memulihkan hubungan
keluarga, serta kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai orang tua demi
kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI