Cari Berita

PN Bandung Vonis Eks Pejabat AXA Mandiri 7 Tahun Penjara Gegara Korupsi

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-05-19 16:25:15
Ilustrasi (dok.dandapala)

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 7 tahuh penjara kepada Rita Masthura (43). Mantan financial advisor PT AXA Mandiri pada Bank Mandiri KCP Warung Jambu, Bogor itu dihukum gegara korupsi Rp 1 miliar lebih.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Senin (19/5/2025).

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eman Sulaeman dengan anggota Dwi Sartika Paramyta dan Bonifasus Nadya Arybowo. Untuk diketahui, Nadya Arybowo adalah hakim ad hoc tipikor.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.809.025.000 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Bandung yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Di persidangan terungkap Rita melakukan perbuatan sedemikian rupa membuka rekening atas nama nasabah. Namun pembukaan itu tanpa sepengetahuan pemilik KTP.

 “Sejak Mei 2020 terdakwa sudah mengundurkan diri sebagai Financial Advisor AXA Mandiri di Bank Mandiri KCP Warung Jambu Kota Bogor akan tetapi tetap mengajukan penerbitan kembali atau pergantian buku baru pada tanggal 4 Juni 2020 atas nama Yayasan Pertiwi Widya Mandiri tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj Erisnon atau Yayasan Pertiwi Widya Mandiri. Permohonan penerbitan kembali buku yang diajukan terdakwa tersebut seolah-olah berasal dari saksi Hj Erisnon,” beber majelis. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI