Bangkalan, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menjatuhkan putusan kepada Kepala Desa Geger, Kabupaten Bangkalan selama 2 tahun 4 bulan penjara pada hari Selasa (23/12).
Budiman selaku Kepala Desa Geger dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganjuran penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Korban inisial DH.
Perkara ini disidangkan oleh, Armawan selaku Ketua Majelis, Wienda Kresnantyo, dan Benny Haninta Surya masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu Hosnol Bakri selaku Panitera Pengganti.
Baca Juga: Geruduk PN Kayu Agung, Warga Pematang Panggang Tuntut Keadilan Bagi Kades
“Perkara ini menjadi perhatian publik khususnya bagi warga Desa Geger. Kasus penganiayaan ini berawal dari masalah klakson dari sepeda motor Budiman selaku Kepala Desa Geger kepada warganya yang bernama DH yang berboncengan dengan istri dan anaknya pada hari Senin tanggal (28/04/2025) sekira pukul 14.00 WIB di jalan Dusun Langiyur Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang menyebabkan anak DH menangis, sehingga istri DH menegur Budiman untuk pelan-pelan saja,” bunyi Rilis Putusan Nomor 213/Pid.B/2025/PN Bkl.
Bukannya menjadi perhatian justru Budiman malah menyalip dan menghadang sepeda motor yang dikendarai DH dan istri DH hingga menyebabkan kesalahpahaman, DH yang menjadi emosi karena kesalahpahaman tersebut, lalu menantang Budiman untuk Carok, akan tetapi saat itu Budiman tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan tempat tersebut,” ungkap juru bicara bangkalan Burhanuddin Mohammad.
“Setelah tiba dirumahnya, Budiman memanggil Saksi N (Kepala Dusun Langiyur) dan Saksi B yang merupakan orang-orang kepercayaan Budiman. Lalu, Budiman menyuruh keduanya mencari DH. Secara kebetulan, Budiman melihat DH dan istrinya melintas di depan rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Seketika, Budiman memberitahu dan Saksi N langsung mengejar DH dengan mengendarai sepeda motor. Tidak lama kemudian Saksi B, yang sebelumnya telah dibekali oleh Terdakwa dengan senjata tajam jenis calok milik Terdakwa ikut pula mengejar DH dan istrinya dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Burhanuddin.
“Kemudian Saksi N berhasil menghentikan DH kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Budiman. Kemudian Saksi B juga datang menghampiri dan langsung menyerang DH dengan menggunakan senjata tajam jenis calok yang diberikan oleh Budiman dan menyebabkan DH mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri sepanjang kurang lebih 20 cm yang mengakibatkan kecacatan permanen dan berdampak serius pada kemampuan DH untuk bekerja dan menjalani aktivitas sehari-hari, khususnya dalam pekerjaannya sebagai kuli bangunan,” tegasnya.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah, Kades & 7 Aparat Desa di Jatim Ini Ramai-ramai Masuk Penjara
Informasi tersebut dihimpun dari Juru bicara PN Bangkalan saat ditemui Tim Dandapala, yang membenarkan, “bahwa antusias warga Desa Geger cukup tinggi mengikuti persidangan tersebut dan yang secara kondusif dan penuh khidmat mereka mengikuti sidang.”
Atas putusan itu, baik dari pihak Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dahulu, yang artinya bila dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan dibacakan baik Terdakwa ataupun Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap," ucap Juru Bicara kepada Tim Dandapala. (zm/fac/anandy Satrio/Fadillah usmaniyah)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI