Bogor. Pengadilan Negeri (PN) Bogor berhasil mendamaikan
para pihak dalam proses mediasi
di perkara perdata.
“Selama proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak
menunjukkan komitmen untuk mencapai kesepakatan damai yang saling
menguntungkan. Mediasi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku dan berlangsung dalam suasana kondusif serta profesional,” kutip
DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis pagi, 21/8.
Perkara tersebut berawal dari Koperasi
Simpan Pinjam Atmo Soetoyo Oetomo (KSP ASO) yang membuka unit usaha berupa
Penginapan Gandasari atau yang disingkat G.S.I. Dalam gugatanya pengurus kopersi mengajukan gugatan kepada
Ahli waris Alm. Muchlis Abubakar sebagai tergugat tentang pengelolaan Hotel Ganda Sari.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan setelah para
pihak mencapai kesepakatan bersama, di
tuangkan akta Van dading yang di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Bogor.
“Akta van Dading sebagai bagian dari hasil akhir proses mediasi. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut,” tegas rilis tersebut.
Mediator yang memfasilitasi proses ini adalah Dr.
Silviany yang merupakan Mediator Hakim Pengadilan Negeri Bogor.
Baca Juga: Selesaikan Sengketa Melalui Mediasi, PN Kota Madiun Berhasil Damaikan Pihak
Keberhasilan mediasi ini mencerminkan pentingnya
penyelesaian sengketa secara damai dan efisien di luar pengadilan.
“Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga memperkuat hubungan baik antara para pihak. Peran aktif Mediator patut diapresiasi sebagai kontribusi nyata dalam mendorong penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan,” tutup rilis tersebut. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI