Cari Berita

PN Bogor Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir 20 Ribu Ekstasi dan 15 Kg Sabu

Humas PN Bogor - Dandapala Contributor 2025-09-24 13:25:18
Dok. Dandapala

Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jawa Barat (Jabar) vonis penjara seumur hidup Hari bin Jaja (33), terdakwa yang terbukti menjadi kurir narkoba lintas provinsi. Terdakwa didapati membawa 20 ribu ekstasi dan 15 kg sabu dalam mobil Pajero.

“Terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tananam,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Arie Hazairin dengan anggota Elvina dan Adhi Ismoyo. Putusan dalam perkara nomor 134/Pid.Sus/2025/PN Bgr, dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (22/9/2025).

Hari bin Jaja ditangkap tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota pada Rabu (15/01/2025) di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kota Bogor. Saat dihentikan, pada mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nomor polisi B-2665-RFP ditemukan 15 bungkus sabu dalam kotak dalam plastik bening, 6 bungkus sabu dalam plastik putih dan 4 bungkus plastik warna silver berisi 19.950 butir ekstasi.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Di persidangan terungkap, narkotika dibawa dari Palembang ke Bogor. “Keseluruhan narkotika disembunyikan pada beberapa bagian mobil secara terencana dan sistematis untuk menghindari deteksi,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim PN Bogor.

“Merupakan bagian sindikat narkotika yang terorganisir, jalur Sumatera ke Jawa Barat”, kata JPU ketika membacakan surat tuntutan pada persidangan sebelumnya. Lebih lanjut, terdakwa sebagai kurir sekaligus perantara dalam jaringan ini, dan telah terbukti terlibat aktif dalam upaya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar.

Baca Juga: Jual 77 Paket Sabu, Adi Mardani Divonis 11 Tahun Penjara oleh PN Kayuagung

“Tidak terdapat hal-hal yang meringankan selain pengakuan terdakwa,” ucap Arie Hazairin. Sedangkan kualitas dan kuantitas barang bukti yang ditemukan dapat mengancam masa depan generasi bangsa menjadi hal yang memberatkan.

Terdakwa hanya tertunduk lesu mendengarkan putusan. Atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menentukan sikap. Demikian juga JPU pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor, meski putusan telah sesuai dengan tuntutan. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI