Cari Berita

PN Bondowoso Jatim Terapkan RJ, Kasus Perusakan Jaringan Wifi Berakhir Damai

Sofia Herliana - Dandapala Contributor 2026-05-02 08:55:27
Dok. Ist

Bondowoso — Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor: 45/Pid.B/2026/PN Bdw yang diputus pada Senin (27/04) yang lalu. 

“Menyatakan Terdakwa MR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dakwaan tunggal dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ujar Hakim Ketua Cindar Bumi didampingi Sylvia Nanda Putri & Enny Oktaviana selaku Hakim Anggota. 

Perkara ini bermula dari aksi perusakan perangkat jaringan WiFi milik korban, yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT Litna Pandia Net Interconnection. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 521 ayat (1) KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori IV, sehingga memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui MKR sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP.

Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Berawal dari perjalanan untuk membeli rokok, Terdakwa justru mengarahkan rekannya menuju lokasi tiang perangkat WiFi milik korban.

Didorong rasa sakit hati, Terdakwa kemudian memanjat tiang dan merusak sejumlah komponen jaringan, termasuk perangkat radio dan Optical Distribution Point (ODP). Tindakan tersebut mengakibatkan kerusakan jaringan dengan nilai kerugian mencapai Rp38,8 juta.

Namun, proses hukum tidak berhenti pada pembuktian semata. Dalam forum keadilan restoratif yang difasilitasi majelis hakim, kedua belah pihak dipertemukan. Hasilnya, korban menyatakan memaafkan perbuatan Terdakwa dan memilih tidak menuntut ganti rugi. Di sisi lain, Terdakwa mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kesepakatan damai tersebut menjadi titik balik penyelesaian perkara, yang tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan yang lebih seimbang.

Baca Juga: Sidang Kredit Fiktif Bank Jatim, Nilai Kerugian Hampir Setengah Triliun

Keberhasilan ini menegaskan peran aktif PN Bondowoso dalam mendorong paradigma baru penegakan hukum pidana, yakni penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang rekonsiliasi dan harapan baru bagi para pihak.

Di tengah meningkatnya kompleksitas perkara pidana, langkah PN Bondowoso ini menjadi contoh konkret bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, melainkan dapat diwujudkan melalui perdamaian yang memulihkan. (wes/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…