Muara Bungo- Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada Kamis, (20/11/2025), PN Muara Bungo resmi melaksanakan eksekusi atas objek sengketa berupa Tanah Kas Desa seluas 10 hektare yang berada di Dusun Karya Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jambi.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan eksekusi Nomor 4/Pdt.P.Eks/2024/PN Mrb jo. Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Mrb jo. Nomor 69/PDT/2023/PT JMB jo. Nomor 694 K/PDT/2024.
Permohonan eksekusi diajukan oleh Iwan Hermawan, Kepala Desa Karya Harapan Mukti, selaku Pemohon. Adapun pihak Termohon Eksekusi adalah alm. Kholik, Komarudin, Daroji, Supriyanto, Boini, Rokip, Sugino, dan alm. Ismail Yahya. Sengketa ini bermula dari klaim penguasaan oleh para termohon terhadap Tanah Kas Desa yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 1984 melalui Peta Rancang Kapling Transmigrasi SKP VII B/SP.A Unit XIX.
Baca Juga: PN Muara Bungo Berhasil Eksekusi Ekskavator di Dalam Hutan
Pelaksanaan eksekusi oleh Tim Eksekusi PN Muara Bungo yang dikoordinasikan langsung oleh Panitera Pengadilan, dan di lapangan diwakili oleh Fransisca Wahyu Fariana, Jurusita PN Muara Bungo yang dibantu oleh Maryono, Jurusita Pengganti serta beberapa anggota lainnya. Proses pengamanan turut melibatkan personel Polres Bungo untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Pada saat membacakan penetapan eksekusi di lokasi, Fransisca menyampaikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan tanpa hambatan.
“Eksekusi ini dilaksanakan sesuai Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan,” ujar Fransisca di hadapan para pihak yang hadir.
Eksekusi yang berlangsung di kawasan transmigrasi itu berjalan damai tanpa adanya perlawanan fisik dari para termohon maupun pihak lain. Tim mengawasi proses penyerahan fisik tanah kas desa tersebut untuk memastikan pelaksanaannya sejalan dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasca pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Muara Bungo, Justiar Ronal saat dihubungi Tim Dandapala menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Tim Eksekusi tersebut.
Baca Juga: PN Muara Bungo Jambi Goes To Campus, Kupas KUHP Baru-Layanan Pengadilan
“Sudah menjadi suatu kewajiban bagi PN Muara Bungo untuk berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi para pihak, khususnya dalam perkara perdata. Apalagi dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap”, ucapnya.
Eksekusi yang telah sukses dilaksanakan ini merupakan eksekusi riil ketiga yang berhasil dilaksanakan oleh PN Muara Bungo. Keberhasilan eksekusi ini menegaskan fungsi pengadilan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Fadillah Usman/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI