Muara Bungo, Jambi - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara pidana melalui penjatuhan putusan dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Komitmen tersebut kali ini muncul dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan atas nama Terdakwa Apri Yeldi Bin Saripudin yang teregister nomor 1/Pid.B/2026/PN Mrb.
Putusan tersebut diketok pada Rabu, (25/2/2026) oleh Majelis Hakim Dyah Devina Maya Ganindra selaku Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota Muhammad Faisal Abdi dan Monalisa setelah sebelumnya sukses mendamaikan para pihak melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP.
Baca Juga: PN Muara Bungo Jambi Goes To Campus, Kupas KUHP Baru-Layanan Pengadilan
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 4 bulan, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan,” ucap Hakim Ketua di hadapan Terdakwa yang tertunduk.
Dari informasi yang diterima Dandapala, sebelumnya dipersidangan Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian antara PT. Sekalo Permai selaku Korban dengan Terdakwa.
Bak gayung bersambut, upaya tersebut membuahkan hasil hingga akhirnya Terdakwa dan Korban sepakat berdamai sebagaimana tertuang dalam Surat Perdamaian tertanggal 3 Februari 2026.
“Penyelesaian yang dilakukan adalah Terdakwa telah mengganti kerugian yang diderita oleh PT Sekalo Permai dengan membayarkan uang sejumlah Rp4 juta sebagai pengganti kerugian,” ucap Humas PN Muara Bungo saat dimintai keterangan.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dimana Terdakwa yang merupakan sopir PT Sekalo Permai menggadaikan 1 buah dongkrak 32 ton dan 1 buah ban serep mobil truk Canter FE 75 Nomor Polisi BH 8149 YX milik PT Sekalo Permai lalu menukarkannya dengan minyak sebanyak 10 liter dan uang seharga Rp500.000,00 untuk biaya makan Terdakwa.
Perbuatannya tersebut terungkap setelah pihak perusahaan merasa kehilangan barang dan melaporkannya ke pihak manajemen. Perusahaan kemudian melanjutkan kasus ini ke ranah hukum sebelum akhirnya difasilitasi untuk berdamai di PN Muara Bungo.
Baca Juga: PN Bungo Jambi Sukses Eksekusi Tanah Kas Desa
Dari pantauan Dandapala di ruang sidang, tangis Terdakwa dan keluarganya pecah mengiringi selesainya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
“alhamdulillah vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim tadi sudah adil,” ucap anggota keluarga Terdakwa yang hadir. Keberhasilan proses restoratif ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Muara Bungo tidak hanya fokus pada pemidanaan represif melalui hukuman penjara, melainkan justru mengedepankan proses yang menjunjung pemulihan hubungan, pengembalian kerugian, serta pencegahan terulangnya tindak pidana. (Fadillah/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI