Cari Berita

PN Gianyar Gelorakan Peradilan Cepat, Sederhana & Biaya Ringan lewat Radio Gelora

Humas PN Gianyar - Dandapala Contributor 2026-03-14 20:30:40
Dok. PN Gianyar

Gianyar, Bali - Pengadilan Negeri Gianyar terus berupaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program dialog interaktif “Suluh Gianyar” yang disiarkan oleh Radio Gelora FM Kabupaten Gianyar. Program ini merupakan bagian dari upaya diseminasi informasi publik dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat luas. 

Kegiatan dialog tersebut berlangsung pada Jumat, (13/3) pukul 12.00–13.00 WITA. Dalam sesi tersebut, Pengadilan Negeri Gianyar menghadirkan Hakim I Kadek Apdila Wirawan sebagai narasumber dengan topik “Mengenal Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Gianyar.” 

Dalam dialog bersama penyiar Radio Gelora, Hakim I Kadek Apdila Wirawan menjelaskan bahwa topik tersebut sengaja diangkat untuk meluruskan persepsi yang masih berkembang di masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga, bahkan warganet di Bali, yang menganggap proses berperkara di pengadilan itu mahal, rumit, dan memakan waktu lama.

Baca Juga: Praperadilan Ni Luh Panca Tresnawati Ditolak, Kasus Skimming EDC Dilanjutkan

“Anggapan tersebut sesungguhnya tidak benar. Jika kita melihat dasar hukumnya, sudah sangat jelas bahwa asas peradilan di Indonesia adalah cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” jelas hakim berkepala plontos tersebut dalam siaran dialog interaktif itu.

Ia memaparkan bahwa asas peradilan cepat berarti proses penyelesaian perkara tidak berlarut-larut hingga bertahun-tahun. Di Pengadilan Negeri Gianyar, perkara perdata bahkan ditargetkan dapat diselesaikan paling lama lima bulan hingga diputus, tentunya lebih cepat lebih baik.

“Semakin cepat perkara diselesaikan tentu semakin baik bagi para pihak. Mahkamah Agung juga sejak tahun 2014 telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan edaran yang mendorong percepatan penyelesaian perkara di pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, asas sederhana dimaknai sebagai proses beracara yang tidak bertele-tele dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, sistem peradilan juga telah memasuki era digital.

“Sekarang sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 7 Tahun 2022. Dengan sistem ini, banyak proses dapat dilakukan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, hingga pembayaran biaya perkara,” jelasnya.

Menurutnya, digitalisasi tersebut membuat proses persidangan jauh lebih efisien. Para pihak tidak lagi harus selalu datang ke pengadilan hanya untuk menjalani tahapan jawab-menjawab atau menunggu putusan.

“Sekarang semuanya bisa lebih praktis. Banyak proses dilakukan secara elektronik sehingga tidak perlu lagi antre panjang hanya untuk mengikuti tahapan sidang,” tambahnya.

Selain cepat dan sederhana, asas biaya ringan juga menjadi prinsip penting dalam pelayanan peradilan. Ia menegaskan bahwa biaya perkara di pengadilan tidaklah mahal dan masih dapat dijangkau oleh masyarakat.

“Biaya perkara ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri yang selalu direview setiap tahun. Bahkan saat ini, dengan uang sekitar seratus ribuan, masyarakat sudah bisa mengajukan permohonan seperti pengangkatan anak. Untuk perkara seperti utang piutang atau perceraian, biayanya juga relatif terjangkau, sekitar tiga ratus ribuan,” terangnya.

Dalam sesi dialog tersebut, penyiar Radio Gelora juga menanyakan jenis perkara yang saat ini paling banyak ditangani oleh pengadilan. Menanggapi hal itu, Hakim Apdila menjelaskan bahwa untuk perkara perdata, kasus perceraian masih menjadi perkara yang paling sering muncul.

“Sementara untuk perkara pidana, yang cukup banyak kami tangani adalah kasus pencurian,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai dalam kehidupan rumah tangga.

“Bagi masyarakat yang sedang memiliki masalah dengan pasangannya, sebaiknya diupayakan terlebih dahulu perdamaian. Komunikasikan dengan baik dan jangan sampai keputusan besar seperti perceraian terjadi hanya karena emosi sesaat,” pesannya.

Sedangkan terkait maraknya kasus pencurian, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Jika meninggalkan rumah, bisa juga menitipkan kepada tetangga. Di Bali kita mengenal nilai mebraya, yaitu hidup saling menjaga dan memperhatikan satu sama lain. Nilai ini sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Acara dialog interaktif tersebut juga membuka kesempatan bagi pendengar untuk berpartisipasi melalui media sosial Radio Gelora. Setidaknya terdapat tiga pertanyaan dari pendengar yang menanyakan seputar kecepatan layanan peradilan serta besaran biaya yang harus dikeluarkan jika berperkara di pengadilan.

Melalui kesempatan itu, Hakim Apdila kembali menegaskan bahwa pengadilan saat ini terus berbenah untuk memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Akhir sesi, Kadek juga berpesan agar masyarakat ikut berpartisipasi dan mengawasi untuk menjaga peradilan kita tetap bersih dengan cara tidak memberi suap, sogokan, tip, gratifikasi atau apapun bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana SE SEKMA 17/2019. “Kalau ada mendengar, melihat dan mengetahui ada orang yang menjual nama hakim bisa memenangkan perkara, berat ringankan hukuman, bebas atau lainnya, segera laporkan”, tegasnya. Sekaligus dihimbau kepada masyarakat jelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri agar tidak usah memberikan parcel atau hadiah kepada kami, para hakim karena hal tersebut tidaklah dibenarkan. “Kami mempedomani SE KPK 7/2025 dan SE KABAWAS MA RI 2/2025, intinya tidak boleh terima hadiah terkait jabatan jelang hari raya”, tutupnya

Baca Juga: We Care We Share dari PN Gianyar, Mulai Baksos Hingga Bukber Panti Asuhan

Dialog interaktif di Radio Gelora tersebut menjadi salah satu bentuk upaya Pengadilan Negeri Gianyar dalam membangun pemahaman publik tentang sistem peradilan yang modern, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dengan pendekatan komunikasi langsung melalui media radio, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa pengadilan bukanlah tempat yang menakutkan atau mahal, melainkan lembaga yang hadir untuk memberikan keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. (ikaw/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…