Cari Berita

PN Idi Jatuhkan Vonis Mati Pembawa 18,5 Kg Sabu.

Humas PN Idi\nDharma Setiawan Negara - Dandapala Contributor 2025-09-21 06:30:25
Dok. Dandapala

Idi, Aceh Timur - Pengadilan Negeri (PN) Idi hukum Saryulis bin Saifuddin (24) karena membawa 18,5 kilogram sabu. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (4/9/22025) oleh Majelis Hakim yang diketuai Notodiguno didampingi Yoga Adi Prabowo dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra.

“Menyatakan Terdakwa Saryulis bin Saifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dan menjatuhkan pidana mati,” ucap Ketua Majelis saat membacakan amar putusan bernomor 100/Pid.Sus/2025/PN Idi.

Kasus berawal pada 28 April 2025 malam, ketika aparat Satgas Narkotika Bareskrim Polri menangkan terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Saat dikejar, Saryulis sempat membuang dua karung berisi sabu yang dibungkus kain sarung. Dari karung itu, polisi menemukan 10 bungkus sabu seberat lebih dari 10 kg, sementara 8 bungkus tambahan seberat 8 kg ditemukan beberapa jam kemudian di lokasi berbeda.

Baca Juga: Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Total barang bukti yang diamankan mencapai 18 bungkus sabu dengan berat netto 18.574,11 gram, semuanya dibungkus plastik merah bertuliskan “KING 88”. Hasil uji laboratorium BNN memastikan seluruhnya positif mengandung metamfetamina.

Dalam persidangan, atas tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa keberatan. 

“Mohon keringanan, terdakwa hanya kurir suruhan bandar berinisial Mahdi (DPO),” kata Penasihat Hukum. Selain itu pidana mati tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia, ujarnya lebih lanjut.

“Besarnya jumlah berpotensi membawa dampak buruk yang luas dan  mengancam masa depan generasi bangsa,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim. 

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

Tidak ditemukannya alasan meringankan, juga menjadi pertimbangan penjatuhan pidana mati terhadap Terdakwa Saryulis bin Saifuddin. 

Terhadap putusan tersebut, Penasihat  Hukum Terdakwa menyatakan banding. Hal yang sama juga disampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur. (Dharma Setiawan Negara/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI