Cari Berita

PN Jakpus Vonis 3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS, Kerugian Negara Rp24,5 Miliar

William E Sibarani - Dandapala Contributor 2026-10-08 20:35:31
Dok. PN Jakpus

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Putusan terhadap Renu Arinta Shani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (08/10). Ketiga perkara diperiksa oleh majelis hakim yang sama yakni I Wayan Yasa sebagai Ketua Majelis serta Y. Teddy Windiartono dan Andi Saputra, masing-masing sebagai Hakim Anggota.

“Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,54 miliar,” ungkap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.

Dalam Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Renu Arinta Shani berupa penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta. Selain pidana pokok tersebut, Renu dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp16,3 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar atau harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca Juga: Sengketa Tunggakan BPJS Rp14 Juta Berakhir Damai di PN Tembilahan

Pidana berbeda dijatuhkan kepada Sri Listiani dalam Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ia dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Majelis juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp5,9 miliar kepada Sri. Namun, jumlah tersebut dikurangi dengan pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp700 juta sehingga uang pengganti yang masih harus dibayar sebesar Rp5,2 miliar. Jika tidak dibayar atau harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, Sayoko Adi Nugroho dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sayoko juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar Setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp635 juta uang pengganti yang masih harus dibayar menjadi Rp998 juta. Apabila tidak dibayar atau harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian pengajuan dan pemrosesan klaim JKK yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam kurun waktu 2014 hingga 2024. Dalam rangkaian perbuatan tersebut, majelis hakim menggambarkan adanya pembagian peran di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pemrosesan klaim.

Sri Listiani, yang pada awalnya berperan sebagai verifikator, kemudian disebut menjalankan fungsi manajerial. Dalam posisi tersebut, Sri tetap membantu proses pengajuan klaim dengan menggunakan kedudukannya untuk meneruskan berkas klaim kepada pihak yang melakukan verifikasi. Sementara Sayoko Adi Nugroho disebut terlibat dalam proses pengolahan klaim dan menerima bagian dari hasil yang diperoleh melalui rangkaian klaim tersebut. 

Baca Juga: Hakim Agung Surya Jaya Dissenting Opinion, Eks Menkominfo Harusnya Dikenai Pasal 3 UU Tipikor

Adapun Renu Arinta Shani disebut memperoleh bagian terbesar dari rangkaian perbuatan tersebut, dengan nilai sekitar Rp16,33 miliar. Besaran tersebut pula yang tercermin dalam kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Rangkaian perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Nilai kerugian tersebut sebagaimana disebut dalam putusan didasarkan pada Laporan Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan Nomor LAP/B/4/SPI/032026 tanggal 31 Maret 2026.

Meski berasal dari satu rangkaian skema klaim JKK, perkara ketiganya diperiksa secara terpisah sesuai dengan kedudukan dan peran masing-masing terdakwa. Perbedaan tersebut juga tercermin dalam besaran keuntungan yang diperoleh, kewajiban pembayaran uang pengganti, serta pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, putusan terhadap ketiga terdakwa menunjukkan pemidanaan yang disesuaikan dengan peran dan kontribusi masing-masing dalam rangkaian perkara klaim JKK tersebut. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…