Tembilahan, Riau — Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan mengesahkan Akta Perdamaian antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat melawan Koperasi Selvi Mina Utama, mengakhiri gugatan sederhana perbuatan melawan hukum terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Putusan perdamaian dengan Nomor 7/Pdt.G.S/2026/PN Tbh itu dibacakan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Perkara ini bermula dari Gugatan Sederhana yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat pada 23 Juli 2026, terkait tunggakan iuran dan denda Koperasi Selvi Mina Utama — koperasi yang berkedudukan di Kuala Enok, Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir — senilai **Rp14.341.116**. Dalam perkara ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Muhammad Kurniawan, yang memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Sugito, S.H., bersama tim Jaksa Pengacara Negara: Jefri Armando Pohan, S.H., M.H., Yuridho Fadlin, S.H., M.H., Windhu Harimika, S.H., dan Bagus Pranata, S.H. Sementara itu, Koperasi Selvi Mina Utama diwakili oleh Ketua Koperasi, Jaeinal Abidin.
Setelah proses mediasi, kedua belah pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian pada 3 Agustus 2026. Koperasi Selvi Mina Utama bersedia melunasi seluruh tunggakan secara bertahap.
Baca Juga: Operasi Kikis, Ini 7 Langkah Ketua MA Mudjono Kurangi Tunggakan Perkara
Total ketiga tahap pembayaran tersebut genap menutup nilai tunggakan sebesar Rp14.341.116. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak juga sepakat untuk tidak memperpanjang perkara serta tidak akan saling menuntut atau melibatkan pihak lain di kemudian hari, baik dalam ranah pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya. Seluruh biaya proses perdamaian ditanggung bersama oleh para pihak.
Setelah isi kesepakatan dibacakan dan disetujui kedua pihak, Hakim Berlian Fajar Latifa Noor, S.H., M.H., menjatuhkan putusan yang menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Kesepakatan Perdamaian tersebut, dengan mengacu pada Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sidang turut dibantu oleh Panitera Pengganti Henny Anggraini, S.H., dan dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta
Selain menghukum para pihak menaati perdamaian, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp151.600 yang ditanggung masing-masing pihak secara berimbang.
Penyelesaian ini menjadi contoh penanganan sengketa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang berujung damai melalui jalur gugatan sederhana, tanpa proses persidangan berkepanjangan — sekaligus memastikan hak jaminan sosial bagi para pekerja/anggota koperasi tetap terpenuhi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI