Cari Berita

PN Jakpus Vonis Karyawan Tambang Pidana Penjara 5 Bulan 25 Hari

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-18 11:35:46
Gedung PN Jakpus (dok.dandapala)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan pidana penjara terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) Terdakwa I Marsel Bialembang dan Terdakwa II Awwab Hafizh, selama 5 bulan 25 hari. Setelah putusan, keduanya bisa keluar tahanan karena masa tahanan sama dengan masa pemidanaan yang dijatuhkan.

“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat,” demikian bunyi press release Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra yang diterima DANDAPALA, Kamis (18/12/2025).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan dan 25 hari. Namun, karena masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sama dengan lamanya pidana yang dijatuhkan, hakim memerintahkan agar keduanya dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Memerintahkan Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan”, demikian tercantum dalam amar putusan.

Sebelumnya, keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 162 Undang-Undang Minerba jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintah mengeluarkan terdakwa dari tahanan tidak identik dengan putusan bebas, karena majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana. Konsekuensinya, terdakwa tetap tercatat pernah dipidana tanpa amar rehabilitasi, serta dapat dinilai sebagai residivis jika mengulangi tindak pidana.

Perkara ini bermula dari pemasangan pagar kayu oleh para terdakwa di jalan logging KM 11.450 wilayah Halmahera Timur pada 19 Maret 2025, yang dinilai merintangi kegiatan operasional pertambangan PT Position.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemasangan pagar kayu di jalan logging KM 11.450 wilayah Halmahera Timur pada 19 Maret 2025 tidak memenuhi unsur tindak pidana kehutanan, karena bersifat sementara selama 27 hari dan tidak disertai aktivitas eksploitasi kawasan hutan.

“Perbuatan Para Terdakwa dinilai terbukti merintangi kegiatan usaha pertambangan PT Position, yang memiliki dasar hukum formal melalui perjanjian kerja sama dengan PT WKS selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PBPH)”, demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Baca Juga: Hakim PN Lubuk Sikaping: Pidana Bukan Soal Pembalasan, tapi Perbaikan Sosial

Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi para terdakwa sebagai karyawan pelaksana yang menjalankan perintah atasan dan bukan pengambil keputusan, sehingga pidana yang dijatuhkan disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Karena majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah, perkara ini masih membuka upaya hukum banding yang dapat diajukan dalam waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…