Kaimana, Papua Barat – Pengadilan Negeri Kaimana (PN Kaimana) berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan mempertimbangkan hasil Mediasi Penal alternatif dispute resolution (ADR) yang diselesaikan secara adat di luar pengadilan dan menurut pasal 9 Perma RJ (Restorative Justice) Hakim wajib mempertimbangkan dalam putusannya dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2025/PN Kmn pada hari Senin, 10 November 2025 dengan kualifikasi tindak pidana Penganiayaan.
Dalam putusannya yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kamiana, pada hari Senin, 10 November 2025 Majelis Hakim yang diketuai oleh Ernes Gabriel Sihotang dengan hakim anggota Ahmad Yakub Sukro dan Muhammad Irfansyah, membacakan putusan yang berbunyi “Menyatakan Terdakwa Polkhitin Richardo Dimara Alias Paul Dimara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer, menyatakan Terdakwa Polkhitin Richardo Dimara Alias Paul Dimara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penganiayaan”, sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun”.
Perkara ini bermula ketika pada hari Sabtu Tanggal 28 Juni 2025, 2 (dua) orang adik Terdakwa mendatangi Terdakwa dengan raut wajah ketakutan sambil berkata “orang mabuk ada cegat ketong di depan" kemudian Terdakwa bertanya kepada mereka “orang mabuk dimana?" Mendengar aduan dari adik adiknya emosi Terdakwa tersulut dan langsung keluar dari kamar dan mengambil sebilah parang dan pergi mencari orang mabuk tersebut. Kemudian Terdakwa melihat kumpulan orang dan melihat Korban sedang terbaring lalu Terdakwa mendatanginya. Kemudian Terdakwa mengeluarkan parang lalu mengayunkan bagian belakang parang tersebut atau toki (memukul) ke arah kepala korban. Setelah itu Terdakwa langsung pergi menggunakan motornya meninggalkan tempat kejadian setibanya dirumah Terdakwa menerima kabar dari whatsapp bahwa Korban berada di RSUD lalu Terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Melintasi Laut, PN Kaimana Gelar Sidang Keliling di Distrik Buruway Papua Barat
Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Menimbang kesepakatan perdamaian yang dilakukan antara Terdakwa dengan Korban merupakan salah satu bentuk dari penyelesaian melalui mediasi penal, “mediasi penal merupakan salah satu bentuk restorative justice yang dilakukan diluar pengadilan atau lebih dikenal dengan alternative dispute resolution yang dalam pembuatannya mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih yang dalam perkara a quo adalah Terdakwa dan Korban yang diselesaikan secara adat yang ada di Masyarakat” Ujar Ernes Gabriel Sihotang;
Baca Juga: Dorong Generasi Cerdas, Dharmayukti Karini Kaimana Beri Beasiswa
Perdamaian antara kedua belah pihak didasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Korban tertanggal 29 Agustus 2025 yang mana perdamaian secara adat pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 13.00 WIT di Kaimana yang di fasilitasi oleh Kepala Suku Biak sebagai pihak Terdakwa kepada Suku Buruway sebagai pihak korban dengan adanya pembayaran denda adat. Dalam pertemuan adat tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dengan penyerahan denda adat (piring) diantaranya barang pecah belah sebanyak 8 (delapan) buah dan uang sebesar Rp3.750.000,- sebagai bentuk tanggung jawab dan pemulihan atas perbuatan yang terjadi. Kedua pihak menyatakan bahwa dengan penyerahan denda adat dan permintaan maaf secara terbuka, permasalahan ini dianggap selesai menurut hukum adat.
Keberhasilan PN Kaimana menerapkan semangat dari nilai Restorative Justice berdasarkan kesepakatan perdamaian mediasi penal tersebut telah memenuhi sifat Restorative Justice. Perdamaian adat merupakan bentuk penerapan mediasi penal (penal mediation) dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berpijak pada semangat Restorative Justice. Dalam konsep mediasi penal, penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman (retributive justice), tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI