Kalabahi, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan yang tidak perlu dijalani kepada SRFM (21), terdakwa perkara kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Putusan perkara Nomor 34/Pid.B/2026/PN Klb itu diucapkan Hakim Pramudia Gilang Praseda selaku Hakim Tunggal dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (28/10/2026).
Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. Pidana itu tidak perlu dijalani dengan syarat umum Terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan, serta syarat khusus wajib mengikuti bimbingan kerohanian di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Jemaat Pola Tribuana Kalabahi selama 3 bulan berturut-turut. Hakim juga memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 4 bulan.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 18.00 WITA di halaman parkir Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor. Terdakwa membuka jok sepeda motor milik korban berinisial CUTT, seorang aparatur sipil negara, lalu mengeluarkan karung dari dalamnya. Ketika korban menanyakan barang-barangnya yang hilang kepada sekelompok pemuda yang tengah berkumpul sambil minum minuman keras jenis sopi di teras kantor, terjadi percekcokan dengan YP, rekan Terdakwa yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). YP menendang korban hingga terjatuh dan memukul wajahnya, lalu mengajak yang lain ikut memukuli. Terdakwa kemudian menendang bahu kanan korban satu kali. Seorang Anak yang turut terlibat telah ditangani dalam perkara terpisah dan perkaranya selesai melalui diversi.
Baca Juga: Damai Lewat Adat Sumba, PN Kalabahi Capai Kesepakatan Diversi dalam Perkara Anak
Perkara ini menerapkan sejumlah mekanisme UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Majelis Hakim semula menilai perkara memenuhi syarat Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana Pasal 79, tetapi mekanisme itu tidak dapat diterapkan karena korban yang hadir di persidangan menyatakan tidak bersedia memaafkan.
Majelis kemudian menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan sebagaimana Pasal 205. Terdakwa mengakui dakwaan alternatif kesatu. Setelah memeriksa antara lain bahwa Terdakwa didampingi advokat sejak tahap penyidikan dan pengakuannya diberikan tanpa tekanan, Majelis menetapkan perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat oleh Hakim Anggota II yang karena jabatannya menjadi Hakim Tunggal.
Hakim juga menyampaikan kepada korban haknya untuk mengajukan restitusi sebagaimana Pasal 178 KUHAP, tetapi korban tidak menggunakannya. Setelah Terdakwa meminta maaf secara langsung di persidangan, korban akhirnya bersedia memaafkan.
Hakim menilai luka bengkak dan lecet di wajah korban sebagaimana visum et repertum bukan akibat perbuatan Terdakwa secara perseorangan, sebab Terdakwa hanya menendang bahu korban, sedangkan pukulan berulang ke arah wajah dilakukan YP.
Hakim berpedoman pada Pasal 57 dan Pasal 70 KUHP yang mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan serta memandang pidana penjara sebagai upaya terakhir. Ancaman pidana Pasal 262 ayat (1) paling lama 5 tahun dinilai sesuai dengan Pasal 75 KUHP, sehingga Terdakwa memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana pengawasan. Hakim juga mencermati bahwa perkara Anak yang berkaitan telah selesai melalui diversi, sehingga perdamaian perlu turut diupayakan dalam perkara Terdakwa guna memulihkan kondisi sosial para pihak.
Baca Juga: Lima Tahun Tak Dibayar, Sengketa Utang Rp40 Juta di Alor NTT Berakhir Damai
Syarat khusus bimbingan kerohanian dijatuhkan karena Hakim menilainya dapat bersifat korektif dan memberi pedoman hidup bagi Terdakwa, yang di persidangan mengaku tidak rutin beribadah dan terbiasa minum minuman keras.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit pada korban dan meningkatkan angka kekerasan di Kabupaten Alor. Adapun keadaan yang meringankan, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dipidana, telah dimaafkan korban, bersikap kooperatif, serta masih muda dan bercita-cita mengabdi kepada negara. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI