Kalabahi, Nusa Tenggara Timur – Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara perdata gugatan sederhana Nomor 2/Pdt.GS/2026/PN Klb melalui mekanisme perdamaian antara para pihak yang berperkara. Akta Perdamaian resmi dikukuhkan dalam persidangan pada Kamis, 7 Mei 2026, menandai berakhirnya sengketa utang piutang yang telah berlangsung sejak tahun 2021.
Perkara ini bermula dari perjanjian utang piutang yang dibuat dan ditandatangani pada 18 Oktober 2021 antara Robinson Bukang selaku Penggugat dan Nelly Nuhasina selaku Tergugat I, dengan John P. Pulingmahi selaku Tergugat II yang bertindak sebagai penjamin. Besaran pinjaman pokok yang disepakati adalah sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per bulan, serta jangka waktu pengembalian selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Sebagai bentuk jaminan pelunasan, Tergugat II menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1493 atas sebidang tanah seluas 904 m² yang terletak di Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, sebagaimana tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 302/2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Titik Singgung Kepailitan dan Gugatan Sederhana
Sejak jatuh tempo pada Januari 2022, Para Tergugat tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman, baik pokok maupun bunga. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan oleh Penggugat secara langsung, namun tidak memperoleh respons yang memadai. Pada tahun 2023, Penggugat secara resmi menyampaikan somasi kepada Para Tergugat, yang juga tidak mendapat tanggapan baik secara lisan maupun tertulis.
Atas dasar tersebut, Penggugat melalui kuasa hukumnya Yusak Tausbele, S.H., M.Hum., dari Kantor Advokat Yusak Tausbele & Rekan, Kalabahi, mendaftarkan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Kalabahi pada 16 April 2026. Adapun total nilai gugatan yang diajukan adalah sebesar Rp252.000.000,00 (dua ratus lima puluh dua juta rupiah), terdiri dari pokok pinjaman sebesar Rp40.000.000,00 ditambah akumulasi bunga sejak Oktober 2021 hingga Maret 2026 sebesar Rp212.000.000,00.
Dalam proses persidangan, Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Pramudia Gilang Praseda mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian dengan mempertemukan dan memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Mengingat bahwa para pihak yang bersengketa masih memiliki hubungan kekeluargaan, itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai dapat tercapai.
Sehingga para pihak menyepakati dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian secara tertulis yang selanjutnya dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Kalabahi melalui Putusan Perdamaian Nomor 2/Pdt.GS/2026/PN Klb. Adapun pokok-pokok isi Kesepakatan Perdamaian juga sudah disepakati oleh Para Pihak.
Penyelesaian perkara ini merupakan wujud nyata dari fungsi pengadilan tidak semata sebagai lembaga ajudikasi, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian. Terlebih dalam sengketa yang melibatkan hubungan kekeluargaan, penyelesaian melalui perdamaian dinilai lebih tepat guna menjaga keharmonisan hubungan sosial para pihak di samping memberikan kepastian hukum bagi masing-masing pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
“Hukum memberi ruang untuk saling memahami, maka saat pulang bukan hanya perkara yang terselesaikan, tetapi juga hubungan keluarga yang turut terselamatkan” Ujar Pramudia Gilang Praseda.
Dengan dikukuhkannya Akta Perdamaian ini, perkara Nomor 2/Pdt.GS/2026/PN Klb dinyatakan selesai dan para pihak terikat pada seluruh isi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI