Cari Berita

Tendang Pembatas Jalan Berujung Cekcok, PN Kalabahi Terapkan RJ alasan Perdamaian

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-11-21 15:35:21
Dok. Ist.

Kalabahi, NTT— Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menunjukan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice (RJ). Dalam sebuah perkara penganiayaan yang bermula dari perselisihan kecil di jalan, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mempedomani prinsip pemulihan hubungan antara para pihak.

“Menyatakan Terdakwa Aldon Well terbukti melakukan penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 2 bulan dan 15 hari,” ucap Hakim ketua yang dipimpin oleh Afrizal Rizaldi didampingi Pramudya Gilang Prasedia dan Trisna Gamayanti Ma’na sebagai hakim anggota dalam persidangan terbuka untuk umum, Rabu (19/11).

Peristiwa ini bermula ketika terdakwa dan korban terlibat adu mulut akibat tindakan terdakwa yang menendang pembatas jalan yang hampir mengenai Korban. Kesalahpahaman tersebut memicu emosi, hingga berujung pada pemukulan yang dilakukan terdakwa. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak berwenang, dan perkara pun berlanjut ke meja hijau.

Baca Juga: Sepakat Berdamai, PN Padang Panjang Sumbar Berhasil Terapkan RJ Perkara Pencurian

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PN Kalabahi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Namun demikian, majelis mempertimbangkan upaya perdamaian yang telah dilakukan, termasuk kesediaan terdakwa meminta maaf serta pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.

Melalui pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan keadaan memberatkan terdakwa ialah mengakibatkan korban mengalami luka. Sementara keadaan yang meringankan yakni Terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui atas kesalahannya. 

Baca Juga: Imparsial Sejak Dalam Pikiran

Atas putusan ini, para pihak masih mempunyai waktu untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan oleh undang undang.

Putusan ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif di tingkat peradilan, sekaligus menegaskan bahwa PN Kalabahi mendorong mekanisme penyelesaian yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkelanjutan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…