Kasongan – Pengadilan Negeri (PN) Kasongan menerapkan pendekatan humanis dan inklusif dalam persidangan perkara pidana perlindungan anak nomor xx/Pid.Sus/2025/PN Ksn. Sidang tersebut dengan agenda pembuktian yang korbannya mengalami disabilitas fisik (14/7/2025).
“Sidang yang berlangsung tertutup ini menunjukkan komitmen aparat peradilan dalam menjamin perlindungan hukum dan memenuhi kebutuhan anak korban sebagai penyandang disabilitas fisik dengan berpedoman pada lampiran SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020”, bunyi rilis berita yang Tim DANDAPALA peroleh dari pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, kondisi Anak Korban mengalami keterbatasan dan rasa trauma yang mendalam akibat peristiwa yang terjadi pada dirinya, sehingga sulit untuk memberikan keterangan secara jelas. Namun, berkat kolaborasi antara hakim, penuntut umum, penasihat hukum, serta pendamping psikologis dan sosial dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Katingan serta keluarga terdekat menjadikan rasa aman dan nyaman pada Anak Korban, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan empati dan suasana kondusif.
Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa
Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Canthika Mira Istiyanthi dengan didampingi Hakim Anggota I, Debora Oktarina Sihombing dan Hakim Anggota II, Aditya Udi Pradana menerapkan komunikasi yang efektif kepada Anak Korban dengan memperhatikan kebutuhannya.
“Disabilitas fisik yang dialami Anak Korban yaitu Cerebral Palsy (CP) dimana Anak Korban mengalami keterbatasan dalam hal menggerakan badannya, tidak dapat duduk sendiri (harus digendong) atau dibaringkan posisi badannya serta keterbatasan dalam berkomunikasi, tidak boleh tegang karena dapat mengakibatkan sesak nafas sehingga selama persidangan berlangsung seluruh pihak berupaya untuk mencairkan suasana dan menjaga agar tetap tenang dan kondusif”, tulis rilis berita tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI