Cari Berita

PN Kayuagung Hukum Komplotan Penjual Sabu di OKI 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,3 Miliar

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-03-14 13:30:51
Gedung PN Kayuagung. Dok. PN Kayuagung.

Kayuagung – Komplotan penjual sabu dihukum PN Kayuagung dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1,3 Miliar. Sebab para pelaku tersebut terbukti telah bersepakat untuk menjual Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram.


“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,3 Miliar”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Kamis (13/03/2025).


Kasus bermula pada Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa Resmi datang ke rumah Terdakwa Taufik, yang ketika itu menyuruh Terdakwa Resmi untuk menjualkan Narkotika jenis sabu miliknya. Tawaran tersebut lalu disetujui oleh Terdakwa Resmi sehingga kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya bertemu di jalan dekat rumah Terdakwa Taufik dengan maksud untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) jie yang akan diserahkan oleh Terdakwa Taufik.


“Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024, sekitar pukul 17.14 WIB, saat Terdakwa Resmi sedang berada di pondokan dalam kebun sawit bersama saudara Frengki, tiba-tiba datang pihak kepolisian yang langsung melakukan penyergapan kepada Terdakwa Resmi dan saudara Frengki. Setelah berhasil diamankan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Resmi yang kemudian menemukan Narkotika jenis sabu”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.


Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa Resmi kemudian mengakui jika sabu tersebut dikuasainya dengan tujuan untuk dijual kembali atas perintah dari Terdakwa Taufik. Di mana apabila semua sabu habis terjual, maka Terdakwa Resmi akan menyetorkan uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada Terdakwa Taufik dan sisanya akan menjadi upah dari Terdakwa Resmi.


“Berdasarkan pengembangan dari keterangan Terdakwa Resmi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Taufik. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Taufik, yang lalu juga mengakui jika Terdakwa Resmi merupakan kaki tangannya”, tutur Majelis Hakim.


Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Para Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan Narkotika, sedangkan penyesalan Para Terdakwa yang ditunjukkan selama persidangan dan riwayat Para Terdakwa yang belum pernah dihukum dipertimbangkan sebagai alasan-alasan yang dapat meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.


Selama persidangan berlangsung, Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. Adapun terhadap putusan tersebut, baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum