Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah kepada seorang Ibu Rumah Tangga pelaku penjual Narkotika jenis sabu. Hukuman tersebut dikenakan karena Terdakwa telah terbukti menjual sabu seberat 3,170 gram pada penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah”.
Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Pegawai Rumah Makan menelepon saudara Endang untuk meminta diantarkan sabu dengan harga 850 ribu Rupiah. Selanjutnya Terdakwa menerima sabu pesanannya tersebut dari orang suruhan saudara Endang. Setelah mendapatkan pesanannya, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus yang kemudian disimpan di dalam tas dan bola lampu.
“Selanjutnya Terdakwa sempat menjual sabu tersebut dengan cara pembeli datang langsung menemui Terdakwa di kontrakannya. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali memesan sabu kepada saudara Endang dengan harga yang sama. Di mana saat itu sabu tersebut belum sempat Terdakwa bagi dan langsung disimpan di dalam bola lampu,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.
Malam harinya ketika Terdakwa sedang berada di rumah, pihak kepolisian melakukan penggrebekan dan menemukan 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam tas dan bola lampu.
“Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali. Di mana apabila Narkotika tersebut berhasil terjual semua, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),” ungkap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika sehingga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan dinilai menyesali perbuatannya dianggap sebagai keadaan yang meringankan perbuatan Terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum