Timika Papua Tengah. Pengadilan
Negeri (PN) Kota Timika kembali berhasi melaksanakan eksekusi pengosongan yang
kedua kalinya atas tanah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang
terletak di Jl. Cenderawasih SP II Depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan
masuk jalan celebes, kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika,
Provinsi Papua Tengah, 17 September 2026.
Pelaksanaan eksekusi ini
atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim, yang di
putus pada tanggal 11 Februari 2026, Pelaksanaan eksekusi ini dasarkan pada
penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim Jo
Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim, tanggal 08 Juni 2026,” ungkap Panitera Pengadilan
Negeri Kota Timika.
Panitera
Pengadilan Negeri Kota menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini sebelumnya di
laksanakan pada tangan 6 Agustus 2026. Namun sempat di tangguhkan dengan
pertimbagan kondisi keamanan di lokasi eksekusi tidak menjamin karena adanya
penolakan dari para Termohon eksekusi dan warga setempat.
Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok
Selanjutnya,
Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukumnya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kota
Timika dapat menindaklanjuti dan menjadwal kembali pelaksanaan eksekusi
selanjutnya. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika memerintahkan
Panitera PN Kota Timika untuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak
Kepolisian Resor Mimika.
Tujuan rapat koordinasi
pelaksanaan eksekusi untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi
antarlembaga, dan membahas langkah teknis di lapangan agar proses eksekusi
putusan yang telah berkekuatan tetap berjalan aman, tertib, dan lancar,”
“Panitera.
Atas
dukungan dari Kapolres Mimika beserta jajarannya, akhirnya pelaksanaan eksekusi
dilaksanakan pada tanggal 17 September 2026. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Kota Timika,
Saleman Latupono, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Kota Negeri Kota
Timika tertanggal 8 Juni 2026.
Proses pengosongan lahan seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan pengawalan dari aparat keamanan Polres Mimika dan Sat Brimob, yang di
Pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang, dengan mengambil tindakan tegas pada saat
eksekusi. Ketegasan aparat di lapangan sangat membantu proses eksekusi berjalan
aman, tertib, dan sesuai hukum. Selanjutnya
dilakukan pemasangan papan plank eksekusi di atas objek sengketa
Baca Juga: Pemalangan Jalan Picu Penangguhan Eksekusi, Ini Penjelasan Resmi PN Timika
Setelah selesai pemangsangan papan plank eksekusi. Kemudian Penyerahan objek sengketa tersebut dituangkan dalam
Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang ditandatangani Panitera,
para saksi, kuasa Pemohon Eksekusi, petugas keamanan Polres Mimika, serta
Kepala Kampung Hangaitji/Kwamki.
Setelah selesai pelaksanaan eksekusi pengosongan, kemudian objek eksekusi di serahkan kepada Pemohon Eksekusi yang di wakili oleh Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI