Cari Berita

PN Kota Timika Kembali Berhasil Eksekusi Lahan Seluas 5.000 Meter Persegi

PN Kota Timika - Dandapala Contributor 2026-09-18 07:00:47
Dok. Ist.

Timika Papua Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika kembali berhasi melaksanakan eksekusi pengosongan yang kedua kalinya atas tanah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang terletak di Jl. Cenderawasih SP II Depan Perumahan Pemda Mimika, samping kanan masuk jalan celebes, kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, 17 September 2026.

Pelaksanaan eksekusi ini atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim, yang di putus pada tanggal 11 Februari 2026, Pelaksanaan eksekusi ini dasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Tim Jo Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim, tanggal 08 Juni 2026,” ungkap Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika.

Panitera Pengadilan Negeri Kota menambahkan, pelaksanaan eksekusi ini sebelumnya di laksanakan pada tangan 6 Agustus 2026. Namun sempat di tangguhkan dengan pertimbagan kondisi keamanan di lokasi eksekusi tidak menjamin karena adanya penolakan dari para Termohon eksekusi dan warga setempat.

Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok

Selanjutnya, Pemohon Eksekusi dan Kuasa Hukumnya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika dapat menindaklanjuti dan menjadwal kembali pelaksanaan eksekusi selanjutnya. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika memerintahkan Panitera PN Kota Timika untuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Mimika.

Tujuan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antarlembaga, dan membahas langkah teknis di lapangan agar proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan tetap berjalan aman, tertib, dan lancar,” “Panitera.

Atas dukungan dari Kapolres Mimika beserta jajarannya, akhirnya pelaksanaan eksekusi dilaksanakan pada tanggal 17 September 2026. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera PN Kota Timika, Saleman Latupono, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Kota Negeri Kota Timika tertanggal 8 Juni 2026.

Proses pengosongan lahan seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dengan pengawalan dari aparat keamanan Polres Mimika dan Sat Brimob, yang di Pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Harikatang, dengan mengambil tindakan tegas pada saat eksekusi. Ketegasan aparat di lapangan sangat membantu proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan plank eksekusi di atas objek sengketa

Baca Juga: Pemalangan Jalan Picu Penangguhan Eksekusi, Ini Penjelasan Resmi PN Timika

Setelah selesai pemangsangan papan plank eksekusi. Kemudian Penyerahan objek sengketa tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan yang ditandatangani Panitera, para saksi, kuasa Pemohon Eksekusi, petugas keamanan Polres Mimika, serta Kepala Kampung Hangaitji/Kwamki.

Setelah selesai pelaksanaan eksekusi pengosongan, kemudian objek eksekusi di serahkan kepada Pemohon Eksekusi yang di wakili oleh Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…