Cari Berita

Dikawal Kodim dan Sub Den POM, PN Kota Timika Berhasil Laksanakan Eksekusi

PN Kota Timika - Dandapala Contributor 2026-07-30 08:30:47
Dok. Pelaksanaan Eksekusi.

Timika Papua Tengah. Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika berhasil melaksanakan eksekusi penggosongan tanah seluas luas 4.608 m2 (empat ribu enam ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Karang Senang (SP3), Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, 27 Juli 2026.

“Objek sengketa tersebut di kuasai oleh salah satu anggota TNI. Pelaksanaan eksekusi ini atas putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tim, tanggal 27 September 2022, Pelaksanaan eksekusi ini dasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Tim Jo Nomor 65/Pdt.G/2022/PN Tim, tanggal 1 Juli 2026,” ungkap rilis yang di terima DANDAPALA.

Rilis tersebut menyampaikan, sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak keamanan dengan perwakilan dari Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Sub Den Polisi Militer (POM) Mimika.

Baca Juga: Penyuluhan di Pedalaman Mimika Arungi Ganasnya Gelombang, Diwarnai Kapal Mogok

“Tujuan dari rapat Tujuan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi untuk menyamakan persepsi, memperkuat sinergi antarlembaga, dan membahas langkah teknis di lapangan agar proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan tetap berjalan aman, tertib, dan lancer,” lanjut rilis tersebut.

Pelaksanaan eksekusi tersebut, di awali dengan pembacaan penetapan oleh Saleman Latupono, selaku Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika dengan di damping oleh Jurusita Julius Adi Putra Saragih dan 2 (dua) staf kepaniteraan perdata.

Rilis tersebut menyampaikan, sebelum pelaksaan eksekusi, Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan konstatering dan sita eksekusi atas objek sengketa untuk memastikan letak dan luas dan batas-batas serta mamastikan pihak yang kalah agar tidak dipindahtangankan objek sengketa kepada orang lain.

“Pelaksanaan eksekusi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kelurahan Karang Senang, Kecamatan Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Saat pelaksanaan eksekusi sempat mendapatkan penolakan dari pihak keluarga Termohon eksekusi dan terjadi cek-cok dengan pihak keamanan namun dapat di atasi oleh pihak keamanan dari Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Sub Den POM Mimika. Selanjutnya dilakukan pemasangan papan plank eksekusi di atas objek sengketa,” lanjut Rilis tersebut

Setelah selesai pemangsangan papan plank eksekusi kemudian di lanjutkan dengan penandatangan berita acara eksekusi dan penyerahan berita acara eksekusi kepada Pemohon Eksekusi yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dengan dampingi Kepala Kelurahan Karang Senang dan Kapolsek Kuala Kencana serta perwakilan Kodim 1710 Mimika, Papua Tengah;

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

 

“Setelah selesai pelaksanaan eksekusi pengosongan, kemudian objek eksekusi di serahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan pihak pemenang perkara benar-benar mendapatkan haknya sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Rilis tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…