Timika - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika berhasil
melakukan diversi terhadap dua anak yang terjerat kasus dugaan pencurian di
Timika. Kasus tersebut akhirnya mencapai kesepakatan diversi atau penyelesaian
perkara di luar persidangan melalui musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan itu
dicapai di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Senin (01/9), dengan difasilitasi
oleh Hakim Fasilitator Ricky Emarza Basyir serta didampingi oleh orang tua para
anak, penasehat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan.
“Perkara ini
bermula dari dugaan pencurian di sebuah ruko milik warga pada Juli 2025, yang
menyebabkan kerugian sekitar Rp50 juta. Berdasarkan surat dakwaan, kedua anak
bersama beberapa orang lain diduga mengambil sejumlah barang elektronik dan
peralatan rumah tangga”, bunyi rilis berita tersebut.
Lebih lanjut
dalam proses diversi, kedua anak pelaku menyatakan menyesali perbuatannya dan
telah meminta maaf kepada pihak korban. Pihak korban menerima permintaan maaf
tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Baca Juga: Hari Anak Nasional: PN Timika Sukses Fasilitasi Diversi dalam Perkara Anak
Sebagai
bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku memberikan ganti kerugian sebesar Rp15
juta kepada korban. Selain itu, kedua anak membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulangi perbuatan yang sama serta akan menjalani pelayanan masyarakat berupa
membantu menjaga kebersihan gereja setelah pulang sekolah selama dua bulan.
Fasilitator
diversi menyatakan bahwa penyelesaian ini sesuai dengan prinsip peradilan anak
yang mengutamakan pendekatan pemulihan keadaan dan pembinaan anak tanpa harus
melalui proses pemidanaan yang berlarut.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
“Dengan
tercapainya kesepakatan diversi, proses persidangan tidak akan dilanjutkan,
kecuali jika para anak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah
disepakati”, tutup rilis tersebut. (fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI