Cari Berita

PN Kota Timika Papua Berhasil Diversi Dua Anak Pelaku Pencurian

Humas PN Kota Timika - Dandapala Contributor 2025-09-03 13:00:21
Dok. PN Timika

Timika - Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika berhasil melakukan diversi terhadap dua anak yang terjerat kasus dugaan pencurian di Timika. Kasus tersebut akhirnya mencapai kesepakatan diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan melalui musyawarah kekeluargaan. Kesepakatan itu dicapai di Pengadilan Negeri Kota Timika pada Senin (01/9), dengan difasilitasi oleh Hakim Fasilitator Ricky Emarza Basyir serta didampingi oleh orang tua para anak, penasehat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan.

“Perkara ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah ruko milik warga pada Juli 2025, yang menyebabkan kerugian sekitar Rp50 juta. Berdasarkan surat dakwaan, kedua anak bersama beberapa orang lain diduga mengambil sejumlah barang elektronik dan peralatan rumah tangga”, bunyi rilis berita tersebut.

Lebih lanjut dalam proses diversi, kedua anak pelaku menyatakan menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada pihak korban. Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan.

Baca Juga: Hari Anak Nasional: PN Timika Sukses Fasilitasi Diversi dalam Perkara Anak

Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pelaku memberikan ganti kerugian sebesar Rp15 juta kepada korban. Selain itu, kedua anak membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama serta akan menjalani pelayanan masyarakat berupa membantu menjaga kebersihan gereja setelah pulang sekolah selama dua bulan.

Fasilitator diversi menyatakan bahwa penyelesaian ini sesuai dengan prinsip peradilan anak yang mengutamakan pendekatan pemulihan keadaan dan pembinaan anak tanpa harus melalui proses pemidanaan yang berlarut.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

“Dengan tercapainya kesepakatan diversi, proses persidangan tidak akan dilanjutkan, kecuali jika para anak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati”, tutup rilis tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag