Timika, Papua — Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di wilayah pedalaman, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika Erzha Caesar Ainul Habian, S.H., melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Kampung Amamapare, Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika pada hari Selasa (04/11/25).
Perjalanan menuju kampung yang dihuni oleh masyarakat asli Papua dari Suku Kamoro ini tidaklah mudah. Hakim Erzha menempuh perjalanan panjang menggunakan speedboat menyusuri sungai-sungai di pedalaman Papua agar dapat bertemu langsung dengan warga dan menyampaikan edukasi hukum secara tatap muka.
Setibanya di Kampung Amamapare, masyarakat dan perangkat Distrik Mimika Timur Jauh menyambut rombongan dengan hangat. Kegiatan tersebut digagas oleh Pemerintah Distrik Mimika Timur Jauh dan turut dihadiri oleh Kepala Distrik Mimika Timur Jauh, Kepala Posko Ombudsman, Kapolsek Mimika Timur, serta Danramil Mimika Timur Jauh.
Baca Juga: Tanah Sebagai Mama, Filosofi Kepemilikan Tanah dalam Hukum Adat Papua
Dalam kegiatan penyuluhan, Hakim Erzha menyampaikan berbagai materi hukum menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat. “Hukum bukan untuk menakuti, tetapi untuk melindungi kita semua. Karena itu, penting bagi setiap warga untuk memahami hak dan kewajiban hukumnya,” ujar Hakim Erzha di hadapan masyarakat Kampung Amamapare.
Hakim Erzha menekankan pentingnya memiliki identitas tunggal dan KTP, mencatatkan perkawinan secara resmi, serta mensertipikatkan tanah untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kalau kita punya KTP dan surat tanah, maka hak kita diakui oleh negara. Itu menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Hakim Erzha juga menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih marak di kalangan masyarakat, dan mengimbau agar warga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam keluarga. “Kekerasan bukan cara menyelesaikan masalah. Hukum dan kasih sayang harus berjalan bersama di dalam rumah tangga,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat Suku Kamoro.
Warga aktif bertanya seputar persoalan administrasi kependudukan, hukum adat, dan kepemilikan tanah yang kerap menjadi permasalahan sehari-hari.
Salah satu warga, Yulianus Kamoro, menyampaikan apresiasinya. “Kami senang bapak hakim datang jauh-jauh ke kampung kami. Sekarang kami lebih mengerti tentang hukum dan bagaimana cara melindungi hak kami,” ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, PN Timika berharap masyarakat di wilayah pedalaman Papua, khususnya di Kabupaten Mimika, semakin memahami hak dan kewajiban hukumnya, serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungannya.
Baca Juga: Buang Bayi di Tempat Sampah, Remaja di Timika Dihukum Layani Gereja 120 Jam
Kemudian melalui kegiatan penyuluhan tersebut, PN Timika berharap masyarakat di wilayah pedalaman Papua, khususnya di Kabupaten Mimika, semakin memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum serta berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di lingkungannya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen PN Timika dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat dan mendukung program Mahkamah Agung untuk mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk di wilayah terpencil. (zm/ldr/anissa larasati)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI