Cari Berita

PN Kuala Kurun Terapkan RJ, Kesepakatan Perdamaian Adat Jadi Pertimbangan

Humas PN Kuala Kurun - Dandapala Contributor 2025-11-20 08:45:17
Dok.Humas PN Kuala Kurun.

Gunung Mas, Kalimantan Tengah - Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun menerapkan Restorative Justice (RJ) pada Selasa (18/11/2025) dalam perkara penganiayaan mengakibatkan luka berat dalam nomor register No. 67/Pid.B/2025/PN KKn.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dalam dakwaan tunggal” ujar Ketua Majelis.

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama PN Kuala Kurun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juan Maulana Alfedo didampingi Hakim Anggota Laksana Arum Nugraheni dan Kiki Mahendra Febriansari dengan dibantu Akhmad Dillah sebagai Panitera Pengganti.

Baca Juga: Acara Sederhana Pelantikan Hakim Kuala Kurun, Tidak Ada Pesta

Kasus bermula saat Terdakwa bersama Istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor selesai menghadiri ibadah duka, namun sesampainya di depan rumah orang tua Terdakwa, korban menggeber gas sepeda motornya sehingga terjadi perkelahian. Terdakwa melakukan pemukulan kepada korban menggunakan gagang cangkul mengenai kepala bagian belakang, pelipis kiri, tangan kiri, punggung dan bahu hingga korban terjatuh dan mengalami koma di rumah sakit

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah meminta maaf kepada korban beserta keluarga dan telah dimaafkan, serta diketahui diantara Terdakwa dengan Pihak Keluarga Korban telah sepakat untuk berdamai secara adat sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Perdamaian Adat tanggal 20 Oktober 2025 dihadapan Mantir Adat Kedamangan Kecamatan Manuhing-Gunung Mas dengan memberikan penggantian biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 3 Juta.

Majelis Hakim dalam mengadili perkara berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana Pasal 9 ayat (2) menyebutkan “Dalam hal telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dan Korban atau ahli warisnya sebelum persidangan dan seluruh kesepakatan sudah dilaksanakan, Hakim dapat menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan dan melanjutkan proses pemeriksaan” dan Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan “Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,

Majelis hakim mempertimbangkan kesepakatan perdamaian adat tersebut sebagai keadaan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa.

“Telah terjadi kesepakatan perdamaian secara adat antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban sesuai surat perdamaian adat tanggal 20 Oktober 2025,” lanjut Ketua Majelis dalam putusan yang di bacakan.

Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan

Putusan ini merupakan wujud penerapan Restorative Justice (RJ) yang bertumpu pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…