Gunung Mas, Kalimantan Tengah -
Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun menerapkan Restorative Justice (RJ) pada Selasa
(18/11/2025) dalam perkara penganiayaan mengakibatkan luka berat dalam nomor
register No. 67/Pid.B/2025/PN KKn.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka
berat, sebagaimana dalam dakwaan tunggal” ujar Ketua Majelis.
Sidang pembacaan putusan digelar di
ruang sidang utama PN Kuala Kurun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Juan
Maulana Alfedo didampingi Hakim Anggota Laksana Arum Nugraheni dan Kiki
Mahendra Febriansari dengan dibantu Akhmad Dillah sebagai Panitera Pengganti.
Baca Juga: Acara Sederhana Pelantikan Hakim Kuala Kurun, Tidak Ada Pesta
Kasus bermula saat Terdakwa bersama
Istrinya berboncengan menggunakan sepeda motor selesai menghadiri ibadah duka, namun
sesampainya di depan rumah orang tua Terdakwa, korban menggeber gas sepeda
motornya sehingga terjadi perkelahian. Terdakwa melakukan pemukulan kepada
korban menggunakan gagang cangkul mengenai kepala bagian belakang, pelipis
kiri, tangan kiri, punggung dan bahu hingga korban terjatuh dan mengalami koma
di rumah sakit
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
Terdakwa telah meminta maaf kepada korban beserta keluarga dan telah dimaafkan,
serta diketahui diantara Terdakwa dengan Pihak Keluarga Korban telah sepakat untuk
berdamai secara adat sebagaimana telah dituangkan dalam Surat
Perdamaian Adat tanggal 20 Oktober 2025 dihadapan Mantir Adat Kedamangan
Kecamatan Manuhing-Gunung Mas dengan memberikan penggantian biaya pengobatan kepada
korban sebesar Rp. 3 Juta.
Majelis Hakim dalam mengadili perkara berpedoman
pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana Pasal 9
ayat (2) menyebutkan “Dalam hal telah terjadi perdamaian
antara Terdakwa dan Korban atau ahli warisnya sebelum persidangan dan
seluruh kesepakatan sudah dilaksanakan, Hakim dapat menjadikan hal tersebut
sebagai pertimbangan dalam putusan dan melanjutkan proses pemeriksaan” dan
Pasal 19 ayat (1) yang menyebutkan “Kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan
Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban
sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman
dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,
Majelis hakim mempertimbangkan
kesepakatan perdamaian adat tersebut sebagai keadaan yang meringankan hukuman
bagi Terdakwa.
“Telah terjadi kesepakatan perdamaian
secara adat antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban sesuai surat
perdamaian adat tanggal 20 Oktober 2025,” lanjut Ketua Majelis dalam putusan
yang di bacakan.
Baca Juga: Interpretasi Pengadilan Atas Hak Tradisional Masyarakat Adat Timor Tengah Selatan
Putusan ini merupakan wujud penerapan Restorative
Justice (RJ) yang bertumpu pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan
pertanggungjawaban Terdakwa. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI