Cari Berita

PN Labuan Bajo Berhasil Mediasi dan Fasilitasi Descente untuk Bagi 2 Tanah

Humas PN Labuan Bajo - Dandapala Contributor 2026-10-17 16:15:09
Dok. PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo berhasil mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian dalam perkara 45/Pdt.G/2026/PN Lbj. Perkara tersebut difasilitasi oleh Mediator Hakim Intan Hendrawati.

Perkara tersebut bermula dari Para Penggugat merasa bahwa Tergugat mengklaim objek sengketa yang telah Para Penggugat peroleh secara waris. Objek sengketa tersebut berada diantara tanah milik Para Penggugat dan Tergugat. 

“Awalnya situasi mediasi tampak alot karena para pihak tetap pada klaim bahwa tanah tersebut miliknya. Namun akhirnya para pihak sepakat membagi tanah tersebut dan melaksanakan pemeriksaan setempat untuk membagi dan menentukan batas-batas baru tanah sengketa”, tutur Intan Hendrawati.

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

Pada hari Jum’at (17/10/2026) Mediator dengan didampingi oleh panitera pengganti, jurusita, dan staf PN Labuan Bajo pemeriksaan setempat di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Golo Mbu, Kec. Sano Nggoang, Kab. Manggarai Barat. Perjalanan tersebut menempuh waktu 2,5 jam dengan kondisi jalanan ke objek sengketa yang rusak.

Sebelumnya telah dilaksanakan perdamaian oleh para pihak dengan difasilitasi oleh Kepala Desa Golo Mbu. Namun, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan. 

“Mediator dalam hal ini juga memfasilitasi kehendak para pihak untuk berdamai dengan cara melaksanakan pemeriksaan setempat atas kehendak dan keinginan para pihak. Dari hasil pemeriksaan setempat tersebut dengan bantuan aplikasi satelit Google Earth, lokasi objek sengketa digambar dan dibagi 2 (dua) dengan luas dan ukuran yang sama”, tambah Intan Hendrawati.

Selain besaran objek sengketa, para pihak juga sepakat membagi 2 (dua) biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan setempat. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Mediator Hakim dengan memperhatikan Pasal 27 ayat (2) Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Baca Juga: Gempa Susulan Guncang PN Labuan Bajo, ASN Terluka dan Sidang Dialihkan

“Mediator dalam hal ini wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga, dan dapat dilaksanakan. Sehingga atas kehati-hatian tersebut dan atas kehendak para pihak pemeriksaan setempat ini dilaksanakan. Terlebih lagi jarak antara kediaman para pihak dan pengadilan cukup jauh sehingga percepatan penyelesaian sengketa sangat membantu para pihak”, ungkap Intan Hendrawati.

Keberhasilan mediasi tersebut dapat terwujud tidak terlepas dari kehendak para pihak yang ingin berdamai. (ih/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…